Pengurusan Pengusaha Kena Pajak.
Pelaporan SPT Tahunan dan Bulanan.
Pendampingan SPT pribadi dan badan.
Kepatuhan pajak bulanan badan usaha.
Pendampingan sistem perpajakan Coretax.
Solusi surat tanggapan dan sengketa pajak.
Perencanaan pajak badan usaha.
Pelatihan staf akuntansi dan pajak.
Pendirian legalitas usaha perseorangan.
Pendirian badan usaha dan yayasan.
Laporan keuangan dan penggajian.
Kelola Pajak Bulanan, Tahunan, hingga Pengukuhan PKP dengan Akurat, Aman, dan Sesuai Regulasi
Pajak Perusahaan adalah kewajiban kontribusi finansial yang dibebankan oleh negara kepada setiap entitas bisnis atau badan usaha (PT, CV, Firma, dan bentuk usaha lainnya) yang beroperasi dan memperoleh penghasilan di Indonesia.
Secara hukum, perusahaan dikategorikan sebagai Subjek Pajak Badan yang memiliki tanggung jawab mandiri untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak atas laba usaha serta kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak dari transaksi dengan pihak ketiga.
Pajak Pintar hadir sebagai mitra strategis untuk membantu perusahaan memastikan seluruh administrasi perpajakan berjalan sesuai dengan koridor hukum dan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Dengan dukungan tenaga ahli berpengalaman, kami membantu Anda menjaga kepatuhan pajak sekaligus meminimalkan risiko sanksi dan pemeriksaan pajak.
Mengatur ketentuan umum dan tata cara perpajakan, termasuk hak dan kewajiban wajib pajak badan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Menjadi dasar hukum pengenaan Pajak Penghasilan Badan atas laba usaha dan penghasilan lain yang diperoleh perusahaan.
Mengatur kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM bagi perusahaan atas transaksi penyerahan barang dan jasa kena pajak.
Solusi lengkap pengelolaan pajak perusahaan secara profesional dan terpercaya
Pengelolaan rutin PPh Pasal 21, 23, 25, 4 ayat (2), dan PPN setiap bulan secara tepat waktu dan sesuai regulasi.
Pelajari layanan →Penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771) secara akurat di akhir tahun buku.
Pelajari layanan →Pendampingan pendaftaran Pengusaha Kena Pajak untuk perusahaan dengan omzet di atas Rp4,8 Miliar.
Pelajari layanan →Gunakan berbagai kalkulator pajak dari Pajak Pintar untuk membantu perhitungan PPh 21 secara otomatis, sesuai regulasi terbaru, dan tanpa ribet.
Tahapan kerja yang sistematis untuk memastikan kepatuhan pajak perusahaan Anda
Analisis kebutuhan dan identifikasi jenis pajak perusahaan sesuai kegiatan usaha.
Penyerahan dokumen keuangan dan bukti potong sebagai dasar perhitungan pajak.
Verifikasi dan rekonsiliasi data untuk memastikan akurasi nilai pajak terutang.
Proses submit ke portal DJP hingga terbit BPE (Bukti Penerimaan Elektronik).
Persyaratan Umum yang Perlu Disiapkan
Dokumen legal perusahaan sebagai dasar administrasi perpajakan.
Neraca dan laporan laba rugi periode berjalan.
Data transaksi usaha sebagai dasar perhitungan pajak.
Akses resmi untuk pelaporan pajak melalui sistem DJP Online.
KTP dan NPWP Direktur atau pengurus perusahaan.
Solusi perpajakan profesional untuk mendukung pertumbuhan bisnis Anda
Ditangani oleh konsultan pajak profesional dan berpengalaman.
Jaminan privasi dokumen perusahaan dengan sistem keamanan terbaik.
Sistem pengingat otomatis untuk mencegah denda keterlambatan pajak.
Mengurangi beban kerja internal agar Anda fokus ekspansi bisnis.
Bagaimana Pajak Pintar mendampingi dan menyelesaikan tantangan kepatuhan fiskal korporasi secara tepat, aman, dan akurat.
Apresiasi langsung dan dokumentasi kepuasan dari berbagai badan usaha serta korporasi yang mempercayakan manajemen pajaknya kepada kami.
Ulasan asli pelanggan Pajak Pintar Surabaya dari Google
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Terlambat melapor akan memicu sanksi administrasi berupa denda tunai (mulai dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000 per laporan) serta sanksi bunga berjalan sesuai tarif yang ditetapkan Kementerian Keuangan. Selain kerugian finansial, keterlambatan berulang dapat meningkatkan profil risiko perusahaan di sistem DJP dan berpotensi memicu pemeriksaan pajak secara menyeluruh.
Ya, tetap wajib. Selama NPWP Badan berstatus aktif, kewajiban pelaporan SPT tetap melekat meskipun perusahaan tidak beroperasi atau mengalami kerugian. Laporan nihil diperlukan untuk membuktikan kepatuhan dan menghindari denda keterlambatan.
Secara regulasi, perusahaan wajib menjadi PKP jika omzet telah mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku. Namun, perusahaan dengan omzet di bawah batas tersebut dapat mengajukan PKP secara sukarela untuk menerbitkan Faktur Pajak dan bertransaksi dengan instansi pemerintah atau perusahaan besar.
Tidak otomatis. Pajak Bulanan dan Pajak Tahunan merupakan dua kewajiban berbeda. Pajak Bulanan fokus pada transaksi rutin, sedangkan Pajak Tahunan adalah rekap kinerja keuangan satu tahun penuh. Pajak Pintar menyediakan paket bundling agar keduanya terintegrasi dengan harga lebih kompetitif.
Dokumen terpenting adalah Laporan Keuangan (Neraca dan Laba Rugi) yang valid. Tanpa laporan keuangan, perhitungan pajak berisiko tidak akurat dan rawan koreksi fiskus. Jika belum tersedia, tim Pajak Pintar siap membantu penyusunan laporan keuangan sesuai standar.
Konsultasikan kebutuhan pajak, legalitas, dan keuangan bisnis Anda bersama tim profesional Pajak Pintar. Proses cepat, legal, dan terpercaya di Surabaya.
Online • Siap Membantu Anda
Pajak Pintar
Halo! Ada yang bisa kami bantu terkait konsultasi pajak, laporan SPT, atau layanan perpajakan lainnya? 😊
10:00