Pengurusan Pengusaha Kena Pajak.
Pelaporan SPT Tahunan dan Bulanan.
Pendampingan SPT pribadi dan badan.
Kepatuhan pajak bulanan badan usaha.
Pendampingan sistem perpajakan Coretax.
Solusi surat tanggapan dan sengketa pajak.
Perencanaan pajak badan usaha.
Pelatihan staf akuntansi dan pajak.
Pendirian legalitas usaha perseorangan.
Pendirian badan usaha dan yayasan.
Laporan keuangan dan penggajian.
Layanan Pengurusan Izin Edar Pangan Produksi Rumah Tangga Cepat dan Legal
PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Wali Kota melalui Dinas Kesehatan terhadap pangan produksi industri rumah tangga di wilayah kerjanya.
Izin ini menyatakan bahwa produk pangan telah memenuhi standar keamanan pangan dan layak diedarkan secara luas.
Legalitas resmi yang memastikan produk industri rumah tangga aman dikonsumsi masyarakat dan memenuhi standar kelayakan edar.
Mengatur tentang pangan sebagai kebutuhan dasar manusia yang harus aman, bermutu, dan bergizi bagi masyarakat Indonesia.
Mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko untuk mendukung kemudahan usaha dan perlindungan konsumen.
Menjadi pedoman resmi dalam pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
PIRT ditujukan untuk produk pangan dengan tingkat risiko rendah, di antaranya:
Abon, dendeng, ikan asin, dan produk sejenis yang dikeringkan.
Snack, kue kering, mie kering, kerupuk, dan produk berbasis tepung.
Minyak goreng kelapa, margarin, dan produk lemak pangan lainnya.
Gula semut, madu, selai buah, dan produk pemanis olahan.
Kopi, teh, jahe instan, serta aneka bumbu dan rempah dapur.
Tahapan sistematis untuk memastikan pengurusan legalitas PIRT Anda berjalan lancar, cepat, dan sesuai regulasi resmi.
Memastikan produk masuk kategori yang diperbolehkan untuk PIRT dan bukan produk berisiko tinggi atau wajib BPOM MD.
Pengurusan NIB serta pemenuhan persyaratan standar melalui sistem OSS secara digital.
Pendampingan pembuatan label sesuai regulasi BPOM (komposisi, kedaluwarsa, dll).
Pendampingan mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dari Dinas Kesehatan.
Penyerahan nomor PIRT yang tervalidasi dan siap dicetak pada kemasan produk.
Dokumen dan data yang perlu disiapkan untuk pengurusan PIRT
KTP dan NPWP pemilik usaha sebagai data utama perizinan.
Nomor Induk Berusaha melalui sistem OSS RBA.
Alamat rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat produksi.
Contoh desain label atau kemasan produk pangan.
Daftar bahan baku serta alur proses produksi pangan.
Alasan tepat memilih Pajak Pintar sebagai partner perizinan PIRT Anda
Kami memastikan produk Anda tepat antara izin PIRT atau BPOM MD, tanpa risiko salah izin.
Desain label sesuai ketentuan BPOM untuk mencegah sanksi administratif dan penarikan produk.
Pengurusan sistematis melalui OSS RBA dan koordinasi langsung dengan dinas terkait.
Panduan standar sanitasi produksi untuk persiapan survei dan penyuluhan lapangan.
Ulasan asli pelanggan Pajak Pintar Surabaya dari Google
Banyak pelaku usaha telah mempercayakan pengurusan PIRT mereka kepada Pajak Pintar. Proses cepat, pendampingan jelas, dan hasil yang legal membuat klien merasa aman dan puas menggunakan layanan kami.
Informasi penting seputar perizinan PIRT
Online • Siap Membantu Anda
Pajak Pintar
Halo! Ada yang bisa kami bantu terkait konsultasi pajak, laporan SPT, atau layanan perpajakan lainnya? 😊
10:00