Jasa Pengurusan PIRT

Layanan Pengurusan Izin Edar Pangan Produksi Rumah Tangga Cepat dan Legal

Legalitas Pangan Usaha

Apa itu PIRT?

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Wali Kota melalui Dinas Kesehatan terhadap pangan produksi industri rumah tangga di wilayah kerjanya.

Izin ini menyatakan bahwa produk pangan telah memenuhi standar keamanan pangan dan layak diedarkan secara luas.

Standar Keamanan Pangan

Legalitas resmi yang memastikan produk industri rumah tangga aman dikonsumsi masyarakat dan memenuhi standar kelayakan edar.

Landasan Hukum & Regulasi PIRT

01

UU No. 18 Tahun 2012

Mengatur tentang pangan sebagai kebutuhan dasar manusia yang harus aman, bermutu, dan bergizi bagi masyarakat Indonesia.

02

PP No. 5 Tahun 2021

Mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko untuk mendukung kemudahan usaha dan perlindungan konsumen.

03

Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018

Menjadi pedoman resmi dalam pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Kategori Kriteria Pangan

Jenis Produk yang Dapat Mengajukan PIRT

PIRT ditujukan untuk produk pangan dengan tingkat risiko rendah, di antaranya:

01

Olahan Daging / Ikan Kering

Abon, dendeng, ikan asin, dan produk sejenis yang dikeringkan.

02

Tepung & Hasil Olahan

Snack, kue kering, mie kering, kerupuk, dan produk berbasis tepung.

03

Minyak & Lemak

Minyak goreng kelapa, margarin, dan produk lemak pangan lainnya.

04

Selai, Jeli & Gula

Gula semut, madu, selai buah, dan produk pemanis olahan.

05

Minuman Serbuk & Rempah

Kopi, teh, jahe instan, serta aneka bumbu dan rempah dapur.

Langkah Pengurusan Terstruktur

Proses Kerja Kami

Tahapan sistematis untuk memastikan pengurusan legalitas PIRT Anda berjalan lancar, cepat, dan sesuai regulasi resmi.

01

Analisis Produk

Memastikan produk masuk kategori yang diperbolehkan untuk PIRT dan bukan produk berisiko tinggi atau wajib BPOM MD.

02

Pendaftaran OSS RBA

Pengurusan NIB serta pemenuhan persyaratan standar melalui sistem OSS secara digital.

03

Desain Label Produk

Pendampingan pembuatan label sesuai regulasi BPOM (komposisi, kedaluwarsa, dll).

04

Koordinasi Dinas

Pendampingan mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dari Dinas Kesehatan.

05

Penerbitan Sertifikat

Penyerahan nomor PIRT yang tervalidasi dan siap dicetak pada kemasan produk.

Kelengkapan Berkas

Persyaratan Utama

Dokumen dan data yang perlu disiapkan untuk pengurusan PIRT

01

Identitas Pemilik

KTP dan NPWP pemilik usaha sebagai data utama perizinan.

02

NIB

Nomor Induk Berusaha melalui sistem OSS RBA.

03

Lokasi Produksi

Alamat rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat produksi.

04

Label & Kemasan

Contoh desain label atau kemasan produk pangan.

05

Bahan & Proses

Daftar bahan baku serta alur proses produksi pangan.

Kenapa Pajak Pintar

Keunggulan Pajak Pintar

Alasan tepat memilih Pajak Pintar sebagai partner perizinan PIRT Anda

01

Akurasi Klasifikasi

Kami memastikan produk Anda tepat antara izin PIRT atau BPOM MD, tanpa risiko salah izin.

02

Label Compliance

Desain label sesuai ketentuan BPOM untuk mencegah sanksi administratif dan penarikan produk.

03

Proses Cepat

Pengurusan sistematis melalui OSS RBA dan koordinasi langsung dengan dinas terkait.

04

Edukasi Higienitas

Panduan standar sanitasi produksi untuk persiapan survei dan penyuluhan lapangan.

Ulasan Pelanggan

Ulasan asli pelanggan Pajak Pintar Surabaya dari Google

E
Edna Nurullina
2 hari yang lalu
★★★★★
Konsultan Pajak yang ga bikin kita ribet, apalagi baper. Tau Beres pokoknya. Semoga sukses, sehat terus Aaaminn Yra
I
Iswara Gemini
2 hari yang lalu
★★★★★
Sangat membantu dan memberikan informasi secara jelas 🙏🙏🙏
S
Stefan PenulisBerkualitas
3 minggu yang lalu
★★★★★
Konsultasi dengan mbaknya, dilayani dengan fast response dan informasi yang diberikan jelas. Mbaknya sabar menjawab pertanyaan saya.
A
Ani Syaqilla
3 minggu yang lalu
★★★★★
Baik banget adminnya. Ramah juga ....
H
Henry Rency
4 minggu yang lalu
★★★★★
Terima kasih atas pelayanan nya , cepat , dan tanggap.
A
Anggie Kusuma
4 minggu yang lalu
★★★★★
Memuaskan, di bantu sampai bisa dan telaten.
A
Admin Mega NST
5 minggu yang lalu
★★★★★
kerenn
Y
Yevi Vidya
11 minggu yang lalu
★★★★★
Pelayanan sangat baik dan membantuu, kakknya juga fast respon bangett, Terima kasih pajak pintar
E
Edna Nurullina
2 hari yang lalu
★★★★★
Konsultan Pajak yang ga bikin kita ribet, apalagi baper. Tau Beres pokoknya. Semoga sukses, sehat terus Aaaminn Yra
I
Iswara Gemini
2 hari yang lalu
★★★★★
Sangat membantu dan memberikan informasi secara jelas 🙏🙏🙏
S
Stefan PenulisBerkualitas
3 minggu yang lalu
★★★★★
Konsultasi dengan mbaknya, dilayani dengan fast response dan informasi yang diberikan jelas. Mbaknya sabar menjawab pertanyaan saya.
A
Ani Syaqilla
3 minggu yang lalu
★★★★★
Baik banget adminnya. Ramah juga ....
H
Henry Rency
4 minggu yang lalu
★★★★★
Terima kasih atas pelayanan nya , cepat , dan tanggap.
A
Anggie Kusuma
4 minggu yang lalu
★★★★★
Memuaskan, di bantu sampai bisa dan telaten.
A
Admin Mega NST
5 minggu yang lalu
★★★★★
kerenn
Y
Yevi Vidya
11 minggu yang lalu
★★★★★
Pelayanan sangat baik dan membantuu, kakknya juga fast respon bangett, Terima kasih pajak pintar
Testimoni Jasa PIRT Pajak Pintar
Testimoni Klien

Dipercaya dalam Pengurusan PIRT

Banyak pelaku usaha telah mempercayakan pengurusan PIRT mereka kepada Pajak Pintar. Proses cepat, pendampingan jelas, dan hasil yang legal membuat klien merasa aman dan puas menggunakan layanan kami.

FAQ (Pertanyaan Sering Diajukan)

Informasi penting seputar perizinan PIRT

Apakah produk susu atau daging beku (frozen food) bisa menggunakan PIRT?
Tidak. Produk olahan susu, daging atau ikan yang memerlukan penyimpanan beku (frozen food), serta produk pangan berisiko tinggi lainnya wajib mengurus izin edar BPOM MD, bukan PIRT.
Berapa lama masa berlaku sertifikat PIRT?
Sertifikat PIRT berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan pengajuan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Apakah satu nomor PIRT berlaku untuk semua jenis produk saya?
Tidak. Satu nomor PIRT hanya berlaku untuk satu jenis kelompok produk. Jika Anda memproduksi keripik singkong dan sambal botol, maka diperlukan dua nomor PIRT yang berbeda.
Apakah pengurusan PIRT wajib memiliki tempat produksi terpisah dari dapur rumah?
Tidak wajib. PIRT ditujukan untuk Industri Rumah Tangga sehingga produksi di rumah diperbolehkan. Namun, standar sanitasi dan kebersihan area produksi tetap menjadi penilaian dalam verifikasi Dinas Kesehatan.
Bagaimana jika saya menjual produk tanpa PIRT?
Penjualan produk pangan tanpa izin edar berisiko terkena sanksi administratif, penyitaan produk oleh pihak berwenang, serta hilangnya kepercayaan ritel dan konsumen.
CTA Pajak Pintar
Butuh Bantuan Pajak & Legalitas Bisnis?
Konsultasikan kebutuhan pajak, legalitas, dan keuangan bisnis Anda bersama tim profesional Pajak Pintar. Proses cepat, legal, dan terpercaya di Surabaya.
CS Pajak Pintar

Admin Pajak Pintar

Online • Siap Membantu Anda

Pajak Pintar

Halo! Ada yang bisa kami bantu terkait konsultasi pajak, laporan SPT, atau layanan perpajakan lainnya? 😊

10:00
Free Konsultasi Pajak Tanya Di Sini!