Apakah Pajak E-Commerce Ditunda Seller Shopee Masih Dipungut PPh 22?

Sobat Pintar yang berjualan di marketplace mungkin sempat bertanya setelah mendengar kabar soal pajak e-commerce,

“Jadi, kalau saya jualan di Shopee, apakah sekarang transaksi saya sudah dipotong PPh 22?”

Pertanyaan ini wajar. Apalagi sebelumnya pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.

Namun, ada perkembangan terbaru yang perlu diperhatikan.

Pemerintah menunda pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sampai dengan 31 Oktober 2026. Berdasarkan pengumuman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemungutan berdasarkan ketentuan tersebut akan mulai berlaku 1 November 2026. 

Artinya, Sobat Pintar tidak perlu mencampuradukkan antara aturan yang sudah diterbitkan dan waktu mulai pemungutannya.

Lalu, bagaimana dengan seller Shopee? Apakah benar-benar bebas pajak selama penundaan?

Jawabannya perlu dilihat lebih jauh.

Apa Itu Pajak E-Commerce PPh 22?

Pajak e-commerce yang ramai dibicarakan sebenarnya bukan jenis pajak baru.

PMK 37/2025 mengatur mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang diperoleh melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Bedanya ada pada siapa yang melakukan pemungutan.

Sebelumnya, kewajiban pajak atas penghasilan usaha pada dasarnya dijalankan oleh pedagang sesuai skema perpajakannya.

Dalam mekanisme baru, marketplace yang ditunjuk pemerintah akan berperan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi tertentu yang dilakukan seller melalui platform tersebut.

DJP secara tegas menyatakan bahwa PMK 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Aturan tersebut terutama mengubah mekanisme pemungutan agar administrasi pajak lebih sederhana dan dilakukan melalui marketplace.

Bayangkan seperti ini.

Dulu, seller harus membawa sendiri “setoran pajaknya” ke kasir.

Dengan mekanisme baru, marketplace membantu menjadi kasir yang memungut pajak tersebut sesuai ketentuan.

Pajaknya bukan baru. Yang berubah adalah cara memungutnya.

Jadi, Pajak E-Commerce Ditunda Sampai Kapan?

Inilah bagian yang paling penting bagi seller marketplace pada 2026.

DJP telah mengumumkan bahwa pemberlakuan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026.

Pemungutan berdasarkan PMK 37/2025 dijadwalkan mulai berlaku pada:

1 November 2026

Penundaan dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian.

Yang perlu digarisbawahi:

Penundaan bukan pembatalan.

DJP menyebut penundaan tersebut tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya. 

Karena itu, seller sebaiknya tidak menganggap:

“Kalau ditunda, berarti aturan pajaknya batal.”

Bukan begitu.

Lebih tepatnya:

“Pemungutannya belum diberlakukan sampai 31 Oktober 2026, tetapi kebijakannya tetap ada dan perlu dipersiapkan.”

Apakah Seller Shopee Sekarang Dipungut PPh 22?

Untuk pemberlakuan berdasarkan PMK 37/2025, pemungutan ditunda sampai 31 Oktober 2026 dan dijadwalkan mulai 1 November 2026.

Ini penting karena sebelumnya DJP memang telah menunjuk beberapa marketplace sebagai pihak yang akan melakukan pemungutan.

Dalam pengumuman DJP, empat penyelenggara PMSE yang ditunjuk pada 1 Juli 2026 adalah:

  • Blibli
  • Shopee
  • Tokopedia
  • Lazada

Namun, setelah adanya putusan penundaan, keputusan penunjukan marketplace yang sebelumnya diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali. PPh Pasal 22 yang sempat dipungut berdasarkan penunjukan sebelumnya juga akan dikembalikan kepada pedagang. 

Jadi, Sobat Pintar yang berjualan di Shopee perlu membedakan antara:

status marketplace sebagai calon pemungut dan waktu efektif pemungutannya.

Berapa PPh 22 yang Akan Dipungut Marketplace?

Berdasarkan PMK 37/2025, besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace adalah:

0,5% dari peredaran bruto

Dasar pemungutan tersebut berasal dari nilai transaksi atau omzet yang tercantum dalam dokumen tagihan, dengan ketentuan tertentu dan tidak termasuk PPN serta PPnBM. (Pajak)

Misalnya secara sederhana:

Seller A melakukan transaksi sebesar:

Rp10.000.000

Jika transaksi tersebut termasuk transaksi yang dikenai pemungutan dan ketentuan sudah berlaku, maka ilustrasi PPh 22:

0,5% × Rp10.000.000 = Rp50.000

Namun, angka tersebut jangan langsung dianggap sebagai tambahan pajak 0,5% di luar kewajiban pajak seller.

Bagaimana perlakuannya tergantung pada status perpajakan seller.

Ini justru bagian yang sering terlewat dalam pembahasan pajak e-commerce.

Apakah PPh 22 Marketplace Merupakan Pajak Tambahan?

Tidak selalu.

DJP menjelaskan bahwa PMK 37/2025 bukan menciptakan jenis pajak baru.

Untuk pedagang yang memenuhi kriteria tertentu dalam PP 20 Tahun 2026 dan menggunakan skema PPh Final, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat menjadi pengurang PPh Final yang terutang.

Sementara bagi pedagang yang tidak menggunakan skema PPh Final tersebut, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh.

Jadi, jangan melihat potongan 0,5% hanya sebagai:

“Uang saya dipotong marketplace.”

Lebih tepat melihatnya sebagai bagian dari mekanisme pelunasan kewajiban PPh.

Pajak Pintar

Bingung Hitung Pajak Sendiri?

Jangan ambil risiko salah hitung atau lapor. Diskusikan masalah perpajakan Anda dengan konsultan berpengalaman secara langsung.

Konsultasi Sekarang Gratis
100% Aman & Respons Cepat

Bagaimana dengan Seller Orang Pribadi yang Omzetnya di Bawah Rp500 Juta?

Nah, ini kabar yang penting untuk seller kecil.

Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu Tahun Pajak dapat memperoleh perlakuan khusus sehingga tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang memenuhi ketentuan dan menyampaikan surat pernyataan sesuai format yang dipersyaratkan.

Artinya, seller kecil jangan hanya bertanya:

“Omzet saya berapa?”

Tetapi juga:

“Apakah saya sudah menyampaikan informasi atau surat pernyataan yang diperlukan kepada marketplace?”

Sebab administrasi menjadi bagian penting dari fasilitas tersebut.

Omzet Rp500 Juta Itu Dihitung per Toko atau Semua Marketplace?

Ini juga penting bagi seller yang memiliki banyak akun.

Misalnya Sobat Pintar mempunyai:

  • 1 toko di Shopee;
  • 1 toko di Tokopedia;
  • 1 toko offline.

Jangan langsung menganggap batas Rp500 juta dihitung terpisah untuk setiap toko.

DJP menjelaskan bahwa peredaran bruto tertentu dihitung berdasarkan keseluruhan peredaran bruto, termasuk toko online maupun offline yang relevan dengan ketentuan tersebut. 

Misalnya:

Sumber penjualanOmzet
ShopeeRp200 juta
TokopediaRp150 juta
Toko offlineRp200 juta
TotalRp550 juta

Secara ilustratif, omzetnya bukan Rp200 juta hanya karena Shopee mencatat Rp200 juta.

Total aktivitas usaha perlu diperhatikan sesuai ketentuan perpajakan.

Marketplace berbeda bukan berarti kewajiban pajaknya otomatis terpisah.

Kalau Pajak E-Commerce Ditunda, Apakah Seller Tidak Perlu Bayar Pajak?

Tidak.

Ini adalah salah satu kesalahpahaman yang perlu diluruskan.

Penundaan pemungutan oleh marketplace bukan berarti kewajiban PPh atas penghasilan usaha ikut dihapus.

DJP menjelaskan bahwa PMK 37/2025 mengubah mekanisme pemungutan. Kewajiban pajak atas penghasilan usaha tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. (Pajak)

Jadi, jangan sampai seller berpikir:

“Karena Shopee belum memotong PPh 22, berarti saya belum punya kewajiban pajak.”

Belum tentu.

Ibaratnya, kasir yang belum memotong uang bukan berarti tagihannya hilang.

Seller tetap perlu memahami skema PPh yang berlaku bagi dirinya.

Apa yang Harus Dipersiapkan Seller Sebelum 1 November 2026?

Penundaan justru bisa menjadi waktu yang baik untuk berbenah.

Daripada menunggu sampai marketplace mulai melakukan pemungutan, Sobat Pintar bisa mulai melakukan beberapa hal berikut.

1. Hitung total omzet dari semua kanal

Jangan hanya melihat dashboard Shopee.

Gabungkan data dari:

  • Shopee;
  • Tokopedia;
  • Lazada;
  • Blibli;
  • website sendiri;
  • toko fisik;
  • dan kanal penjualan lainnya.

Tujuannya bukan sekadar mengetahui omzet, tetapi memahami posisi perpajakan usaha secara keseluruhan.

2. Pastikan NPWP/NIK dan data usaha sesuai

Marketplace membutuhkan informasi tertentu dari pedagang untuk keperluan administrasi pemungutan.

DJP menyebut pedagang perlu menyampaikan informasi seperti NPWP atau NIK dan alamat korespondensi kepada marketplace yang ditunjuk. 

Data yang tidak sinkron dapat membuat proses administrasi menjadi lebih merepotkan.

3. Simpan laporan transaksi marketplace

Jangan hanya mengandalkan angka saldo yang masuk ke rekening.

Simpan:

  • laporan penjualan;
  • invoice;
  • biaya marketplace;
  • retur;
  • diskon;
  • voucher;
  • biaya pengiriman yang relevan;
  • dan dokumen transaksi lainnya.

Data tersebut akan membantu ketika melakukan rekonsiliasi omzet dan menyusun pelaporan pajak.

4. Pahami apakah Anda menggunakan PPh Final atau skema lainnya

Tidak semua seller berada dalam kondisi perpajakan yang sama.

Ada seller orang pribadi, badan usaha, PT, perseroan perorangan, dan bentuk usaha lainnya.

Masing-masing dapat mempunyai perlakuan perpajakan yang berbeda.

Karena itu, jangan hanya mengikuti informasi:

“Seller marketplace dipotong 0,5%.”

Pertanyaan yang lebih tepat adalah:

“0,5% tersebut bagi saya menjadi apa dalam perhitungan pajak?”

Layanan Konsultasi Surabaya 📍 Area Surabaya & Sekitarnya

Jasa Konsultasi dan Perencanaan Pajak Surabaya

Optimalkan beban pajak bisnis Anda secara legal dan strategis bersama konsultan pajak bersertifikat. Solusi tepat untuk perencanaan pajak, audit, dan kepatuhan perpajakan perusahaan.

Lihat Detail Layanan PajakPintar.com Solusi Bisnis
💡
Tax Planning & Advisory Strategis & Legal Aman

Contoh Sederhana Seller Shopee

Misalnya Sobat Pintar memiliki usaha fashion online.

Selama satu tahun, omzet seluruh usaha adalah:

Rp900 juta

Seller memenuhi ketentuan untuk menggunakan skema PPh Final yang berlaku.

Jika menggunakan ilustrasi tarif 0,5% atas bagian omzet yang menjadi objek pajak setelah memperhitungkan fasilitas Rp500 juta bagi Wajib Pajak orang pribadi, maka:

Omzet:

Rp900 juta

Bagian yang tidak dikenai PPh:

Rp500 juta

Bagian yang menjadi dasar PPh Final:

Rp400 juta

PPh Final:

0,5% × Rp400 juta = Rp2 juta

Contoh seperti ini menunjukkan mengapa seller perlu memahami status Wajib Pajak dan total omzet, bukan hanya melihat berapa persen potongan yang muncul di dashboard marketplace.

DJP juga memberikan ilustrasi serupa bahwa omzet orang pribadi Rp900 juta menghasilkan bagian yang dikenai PPh Final sebesar Rp400 juta setelah fasilitas Rp500 juta diperhitungkan. 

Namun, ketika mekanisme pemungutan marketplace mulai berlaku, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace perlu diperhitungkan sesuai mekanisme yang ditentukan dan tidak boleh dihitung dua kali.

Kenapa Penundaan Ini Penting bagi UMKM Online?

Bagi perusahaan besar, perubahan mekanisme pajak mungkin dapat segera ditangani oleh tim accounting.

Bagi seller kecil, ceritanya berbeda.

Satu toko bisa dikelola oleh satu orang yang sekaligus menjadi:

pemilik → admin → customer service → packing → marketing → finance.

Ketika ada aturan baru, persoalannya bukan selalu pada tarif.

Sering kali yang lebih sulit adalah:

“Saya harus melakukan apa?”

Karena itu, penundaan sampai 31 Oktober 2026 dapat dimanfaatkan seller untuk memperbaiki pencatatan dan memahami posisi pajaknya sebelum mekanisme baru berjalan.

DJP sendiri menyebut penundaan memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan administrasi usaha sebelum kebijakan mulai diterapkan. 

Pajak Pintar

Bingung Hitung Pajak Sendiri?

Jangan ambil risiko salah hitung atau lapor. Diskusikan masalah perpajakan Anda dengan konsultan berpengalaman secara langsung.

Konsultasi Sekarang Gratis
100% Aman & Respons Cepat

Apakah Seller Shopee Perlu Panik?

Tidak perlu. Tetapi jangan juga mengabaikannya.

Ada perbedaan besar antara panik dan bersiap.

Panik membuat seller bertanya:

“Wah, pajak saya langsung dipotong 0,5%?”

Persiapan membuat seller bertanya:

“Berapa total omzet saya, status pajak saya apa, dan bagaimana potongan marketplace nanti diperhitungkan?”

Pertanyaan kedua jauh lebih berguna.

Jadi, Sobat Pintar, jawaban singkatnya,

Seller Shopee belum perlu menghadapi pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 37/2025 sampai 31 Oktober 2026. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.

Tetapi, ditunda bukan berarti dibatalkan.

PMK 37/2025 tetap menjadi dasar kebijakan pemungutan PPh melalui marketplace. Besarnya pemungutan ditetapkan 0,5% dari peredaran bruto sesuai ketentuan, tetapi perlakuan pajaknya dapat berbeda tergantung status dan skema perpajakan seller. 

Bagi seller, waktu sebelum 1 November 2026 sebaiknya tidak hanya digunakan untuk menunggu.

Gunakan untuk:

rapikan omzet → cek status pajak → sinkronkan data → simpan transaksi → pahami skema PPh → siapkan administrasi.

Karena ketika sistem pemungutan otomatis mulai berjalan, seller tidak lagi hanya perlu tahu “berapa yang dipotong?”

Seller juga perlu tahu,

“Potongan itu nantinya diperhitungkan sebagai apa dalam kewajiban pajak saya?”

Kalau Sobat Pintar masih bingung menentukan skema PPh yang sesuai, menghitung kewajiban pajak, atau menyiapkan administrasi usaha sebelum mekanisme marketplace berlaku, konsultasi pajak dapat membantu memastikan perhitungannya sesuai dengan kondisi bisnis dan aturan yang berlaku.

Pajak Pintar

Bingung Hitung Pajak Sendiri?

Dapatkan konsultasi perpajakan instan via WhatsApp atau tinggalkan email Anda untuk penawaran eksklusif langsung dari tim ahli kami.

Konsultasi Gratis

Sumber Tepercaya

  1. Direktorat Jenderal Pajak. “Penundaan Waktu Pemberlakuan Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace.” 2026. (Pajak)
  2. Direktorat Jenderal Pajak. “Pemungutan PPh oleh Marketplace.” Informasi resmi mengenai PMK 37/2025, subjek, objek, tarif, dan administrasi pemungutan. (Pajak)
  3. Direktorat Jenderal Pajak. “Pemerintah Implementasi PMK 37/2025 Melalui Penunjukan Empat Marketplace Sebagai Pemungut PPh.” 1 Juli 2026. (Pajak)
  4. Kementerian Keuangan RI, JDIH. PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh dan tata cara pemungutannya. (Kementerian Keuangan Republik Indonesia)
  5. Direktorat Jenderal Pajak. “Penundaan Pajak Marketplace Jadi Momentum UMKM Kulon Progo Naik Kelas.” 2026. (Pajak)
  6. Direktorat Jenderal Pajak. “Jual Barang Lewat Marketplace, Kena Pajak.” Penjelasan mekanisme PPh Pasal 22 marketplace dan perlakuannya terhadap PPh Final. (Pajak)

CS Pajak Pintar

Admin Pajak Pintar

Online • Siap Membantu Anda

Pajak Pintar

Halo! Ada yang bisa kami bantu terkait konsultasi pajak, laporan SPT, atau layanan perpajakan lainnya? 😊

10:00
Free Konsultasi Pajak Tanya Di Sini!
Logo Tim Konten Pajak Pintar
Ditinjau & Ditulis Oleh

Tim Konten Pajak Pintar

Kolektif ahli strategi konten, konsultan, dan praktisi perpajakan profesional yang berdedikasi menyajikan informasi finansial, regulasi, dan perizinan bisnis secara cerdas, akurat, dan mudah dipahami.