Sobat Pintar, pernahkah perusahaan diminta melaporkan berapa investasi yang sudah direalisasikan, berapa tenaga kerja yang terserap, atau bagaimana perkembangan kegiatan usaha?
Salah satu laporan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
LKPM merupakan laporan yang disampaikan pelaku usaha melalui sistem OSS untuk melaporkan realisasi penanaman modal sekaligus perkembangan dan kewajiban kegiatan usahanya.
Dalam ketentuan terbaru, LKPM antara lain memuat informasi mengenai:
- realisasi penanaman modal;
- realisasi tenaga kerja;
- realisasi produksi barang dan/atau jasa;
- pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan berusaha;
- kewajiban serta tanggung jawab pelaku usaha; dan
- kendala yang dihadapi perusahaan.
Kewajiban ini berlaku untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi setelah pelaku usaha memperoleh NIB, dengan pengecualian tertentu berdasarkan skala usaha dan sumber pembiayaan.
Sederhananya, LKPM adalah salah satu cara pemerintah melihat apakah kegiatan usaha yang sudah memiliki NIB benar-benar berjalan dan berkembang sesuai kondisi yang dilaporkan.
Apakah LKPM Wajib untuk Semua Perusahaan?
Tidak semua pelaku usaha memiliki kewajiban LKPM yang sama.
Berdasarkan Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025, pelaporan LKPM dibedakan berdasarkan skala usaha.
| Skala Usaha | Kewajiban LKPM | Periode |
| Mikro | Tidak wajib LKPM | – |
| Kecil | Wajib | Setiap 6 bulan |
| Menengah | Wajib | Setiap 3 bulan |
| Besar | Wajib | Setiap 3 bulan |
| Usaha yang dibiayai APBN/APBD | Tidak diwajibkan | – |
Jadi, pertanyaan “Apakah perusahaan saya wajib lapor LKPM?” tidak cukup dijawab hanya berdasarkan status PT atau bukan PT.
Yang perlu diperiksa adalah skala usaha dan kondisi kegiatan usaha dalam OSS.
Siapa yang Wajib Lapor LKPM?
Secara umum, kewajiban LKPM berlaku bagi pelaku usaha dengan skala:
1. Usaha Kecil
Pelaku usaha kecil menyampaikan LKPM setiap semester.
Artinya, terdapat dua periode laporan dalam satu tahun:
- Semester I: Januari–Juni
- Semester II: Juli–Desember
2. Usaha Menengah
Pelaku usaha menengah menyampaikan LKPM setiap triwulan.
3. Usaha Besar
Pelaku usaha besar juga menyampaikan LKPM setiap triwulan.
Sementara itu, pelaku usaha dengan skala mikro tidak diwajibkan menyampaikan LKPM berdasarkan ketentuan tersebut. Kegiatan usaha yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD juga termasuk yang dikecualikan dari kewajiban LKPM.
Batas Waktu LKPM Terbaru
Bagian ini penting karena banyak artikel lama masih menggunakan jadwal berdasarkan aturan sebelumnya.
Untuk ketentuan yang berlaku saat ini, batas pelaporan LKPM adalah tanggal 15 pada bulan pelaporan berikutnya.
Pelaku Usaha Kecil
| Periode | Batas Waktu |
| Semester I (Januari–Juni) | 15 Juli |
| Semester II (Juli–Desember) | 15 Januari tahun berikutnya |
Pelaku Usaha Menengah dan Besar
| Periode | Batas Waktu |
| Triwulan I (Januari–Maret) | 15 April |
| Triwulan II (April–Juni) | 15 Juli |
| Triwulan III (Juli–September) | 15 Oktober |
| Triwulan IV (Oktober–Desember) | 15 Januari tahun berikutnya |
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 286 Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025. Apabila tanggal periode pelaporan bertepatan dengan hari libur nasional, penyesuaiannya akan disampaikan melalui pemberitahuan resmi kepada pelaku usaha.
Catatan untuk Sobat Pintar, beberapa informasi LKPM yang diterbitkan sebelum berlakunya ketentuan terbaru masih mencantumkan tanggal 10 sebagai batas pelaporan. Untuk konten 2026, sebaiknya gunakan ketentuan tanggal 15 sesuai Permen 5/2025.
Apa Saja yang Dilaporkan dalam LKPM?
LKPM bukan hanya tentang angka investasi.
Dalam ketentuan terbaru, laporan mencakup beberapa informasi mengenai perkembangan kegiatan usaha.
Di antaranya:
1. Realisasi Penanaman Modal
Perusahaan melaporkan perkembangan realisasi investasi sesuai kegiatan usaha dan lokasi.
Data ini dapat berkaitan dengan realisasi modal tetap maupun komponen investasi lain sesuai formulir LKPM.
2. Tenaga Kerja
Perusahaan juga melaporkan realisasi tenaga kerja dalam kegiatan usahanya.
3. Produksi Barang atau Jasa
Untuk kegiatan yang sudah berjalan, perkembangan produksi barang dan/atau jasa juga menjadi bagian informasi yang dilaporkan.
4. Pemenuhan Persyaratan dan Perizinan
LKPM juga berkaitan dengan pemenuhan persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, dan PB UMKU sesuai kegiatan usaha.
5. Kewajiban dan Tanggung Jawab Perusahaan
Informasi yang dilaporkan dapat mencakup kewajiban seperti kemitraan, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, tata kelola perusahaan, keselamatan dan kesejahteraan pekerja, hingga tanggung jawab sosial perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Kendala yang Dihadapi
Jika terdapat kendala dalam menjalankan investasi atau kegiatan usaha, perusahaan dapat menyampaikannya dalam LKPM.
Jadi, jangan melihat LKPM hanya sebagai “form untuk memasukkan angka investasi.”
Lebih tepat jika LKPM dipandang sebagai rapor perkembangan usaha yang dibaca pemerintah melalui sistem OSS.
LKPM Tahap Persiapan dan Tahap Operasional, Apa Bedanya?
Untuk pelaku usaha skala menengah dan besar, LKPM dibedakan berdasarkan perkembangan kegiatan usahanya.
Tahap Persiapan
Tahap ini berlaku bagi kegiatan usaha yang belum operasional dan/atau belum melakukan transaksi komersial.
Laporan berfokus pada perkembangan realisasi investasi dan kegiatan persiapan proyek.
Tahap Operasional dan/atau Komersial
Tahap ini berlaku bagi kegiatan usaha yang sudah siap atau sudah menjalankan kegiatan operasional dan/atau melakukan transaksi komersial.
Dalam sistem OSS, pelaku usaha menyampaikan LKPM tahap operasional/komersial setelah mengisi formulir pernyataan siap operasional dan/atau komersial.
Analoginya seperti membangun rumah.
- Tahap persiapan adalah ketika tanah sudah tersedia tetapi bangunan masih dikerjakan.
- Tahap operasional adalah ketika rumah tersebut sudah selesai dan mulai digunakan.
Keduanya sama-sama menunjukkan perkembangan, tetapi kondisi yang dilaporkan berbeda.
Cara Lapor LKPM di OSS
Untuk pelaporan, perusahaan menggunakan sistem OSS.
Secara umum, langkahnya adalah:
1. Masuk ke Sistem OSS
Akses akun perusahaan melalui sistem OSS.
2. Pilih Menu Pelaporan
Setelah masuk, pilih menu Pelaporan.
Kemudian pilih:
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Panduan resmi OSS menyediakan menu khusus untuk LKPM, termasuk LKPM untuk pelaku UMK dan LKPM Non-UMK.
3. Pilih atau Buat Laporan
Pada halaman LKPM, perusahaan dapat melihat laporan yang sudah pernah disampaikan dan membuat laporan untuk periode yang tersedia.
Untuk LKPM UMK, panduan OSS menunjukkan penggunaan tombol BUAT LAPORAN untuk memulai pelaporan.
4. Periksa Data Perusahaan
Pastikan data seperti:
- nama perusahaan;
- NIB;
- kegiatan usaha;
- lokasi proyek;
- perizinan; dan
- data terkait lainnya
sudah sesuai.
Data tertentu ditarik dari database OSS sehingga perusahaan perlu memastikan informasi dasarnya sudah benar.
5. Isi Realisasi Investasi
Masukkan realisasi penanaman modal sesuai kondisi sebenarnya dan periode yang dilaporkan.
Jangan sekadar memasukkan angka berdasarkan target investasi.
Yang dilaporkan adalah realisasi.
6. Isi Data Tenaga Kerja
Masukkan data tenaga kerja sesuai kondisi kegiatan usaha.
7. Isi Data Produksi dan Kewajiban Lainnya
Jika relevan dengan kegiatan usaha, lengkapi informasi produksi, pemenuhan kewajiban, serta kendala yang dihadapi.
8. Periksa Kembali
Sebelum mengirim, lakukan pengecekan ulang.
Pastikan tidak terdapat:
- angka yang salah;
- data tenaga kerja yang tidak sesuai;
- periode yang keliru;
- kegiatan usaha yang salah;
- informasi investasi yang tidak konsisten; atau
- data yang belum lengkap.
9. Kirim LKPM
Setelah data dinyatakan benar, pelaku usaha dapat mengirim laporan melalui sistem OSS.
Panduan OSS juga menunjukkan adanya bagian Petugas Penanggung Jawab LKPM, pernyataan/disclaimer, pilihan Pratinjau, Simpan sebagai Draf, dan Kirim Laporan. Setelah disampaikan, sistem OSS menerbitkan tanda terima.
Gratis Konsultasi Pajak 1 Tahun
Bingung menghadapi aturan baru perpajakan dan sistem Coretax? Konsultasikan masalah keuangan dan bisnis Anda langsung dengan konsultan pajak bersertifikat secara gratis selama 1 tahun penuh!
Bagaimana Jika Tidak Ada Tambahan Investasi?
Ini juga sering membuat perusahaan ragu.
Misalnya pada periode tertentu perusahaan tidak melakukan pembelian mesin, pembangunan fasilitas baru, atau tambahan modal tetap.
Jangan langsung berasumsi bahwa laporan tidak perlu disampaikan.
Kewajiban pelaporan tetap perlu diperhatikan sesuai skala usaha dan periode LKPM.
Yang penting adalah data yang dilaporkan harus menggambarkan kondisi sebenarnya dan, jika terdapat kondisi yang membutuhkan penjelasan, perusahaan memberikan keterangan yang sesuai.
Perlu diperhatikan pula bahwa tidak adanya tambahan realisasi investasi selama beberapa periode dapat menjadi bagian dari kondisi yang diperhatikan dalam pengawasan.
Apa Sanksinya Jika Tidak Lapor LKPM?
LKPM bukan laporan yang boleh dilewati begitu saja.
Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025 mengatur sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, termasuk tidak menyampaikan laporan yang diwajibkan.
Sanksinya diberikan secara bertahap.
Dalam ketentuan sanksi, terdapat mekanisme:
peringatan → pemenuhan kewajiban → sanksi lanjutan apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi.
Peringatan pertama memberikan waktu paling lambat 30 hari untuk memenuhi kewajiban. Jika tidak dipenuhi, dapat berlanjut ke peringatan berikutnya dengan jangka waktu yang diatur dalam peraturan.
Dalam kondisi tertentu, sanksi dapat berkembang menjadi:
- penghentian sementara kegiatan usaha;
- denda administratif;
- daya paksa polisional; dan
- pencabutan Perizinan Berusaha sesuai mekanisme yang berlaku.
Karena itu, lebih baik menganggap LKPM sebagai bagian dari corporate compliance, bukan pekerjaan administratif yang bisa dikerjakan kalau sempat.
Kenapa LKPM Penting untuk Corporate Compliance?
Bayangkan perusahaan memiliki beberapa dokumen:
NIB → Perizinan → Data Kegiatan Usaha → Realisasi Investasi → LKPM.
Semua seharusnya menceritakan kondisi usaha yang sama.
Jika data di dokumen berbeda-beda, perusahaan bisa mengalami masalah administratif ketika melakukan proses berikutnya.
Misalnya perusahaan sudah melakukan perubahan kegiatan usaha atau lokasi proyek, tetapi data yang digunakan untuk pelaporan belum diperbarui.
Karena itu, LKPM juga dapat menjadi bagian dari kebiasaan data governance perusahaan.
Penelitian mengenai pelaporan LKPM di Surabaya menunjukkan bahwa pembinaan dan pengawasan LKPM berkaitan dengan pemahaman, ketepatan waktu, pencapaian tujuan, serta perubahan nyata dalam kepatuhan pelaku usaha.
Dengan kata lain, kepatuhan bukan hanya soal “sudah klik kirim atau belum.”
Yang lebih penting adalah:
Apakah data yang dikirim benar, lengkap, tepat waktu, dan sesuai dengan kondisi perusahaan?
Tips Agar Tidak Terlambat Lapor LKPM
Sobat Pintar bisa menerapkan beberapa kebiasaan sederhana.
Buat kalender LKPM
Catat deadline:
- 15 April;
- 15 Juli;
- 15 Oktober;
- 15 Januari.
Untuk usaha kecil, gunakan deadline semester:
- 15 Juli;
- 15 Januari.
Jangan mengerjakan pada hari terakhir
Berikan waktu untuk pengecekan internal.
Misalnya accounting menyiapkan angka investasi, HR menyiapkan data tenaga kerja, dan legal/admin mengecek data perusahaan.
Simpan bukti pelaporan
Setelah laporan berhasil dikirim, simpan tanda terima LKPM sebagai dokumentasi internal.
Cocokkan data dengan dokumen perusahaan
Jika terdapat perubahan data perusahaan, jangan hanya memperbaiki LKPM tanpa memeriksa sumber datanya.
Periksa juga data NIB, kegiatan usaha, lokasi, perizinan, dan dokumen korporasi terkait.
Checklist LKPM untuk Owner dan Staff Legal
Sebelum klik Kirim Laporan, gunakan checklist berikut:
Checklist LKPM untuk Owner dan Staff Legal
Sebelum klik Kirim Laporan, gunakan checklist berikut:
LKPM adalah bagian dari kewajiban corporate compliance bagi pelaku usaha yang memang diwajibkan melapor.
Kuncinya bukan hanya mengetahui cara mengisi formulir, tetapi memahami siapa yang wajib melapor, kapan deadline-nya, data apa yang harus disiapkan, dan bagaimana memastikan informasi yang dikirim sesuai kondisi perusahaan.
Pelaporan dilakukan melalui OSS, dan batas waktu utama saat ini adalah tanggal 15 sesuai periode pelaporan yang berlaku.
Jangan menunggu mendekati deadline untuk baru membuka akun OSS dan mencari data investasi. LKPM akan jauh lebih mudah jika perusahaan sudah memiliki kebiasaan menyimpan data investasi, tenaga kerja, produksi, dan perkembangan usaha secara berkala.
Jika Sobat Pintar merasa proses LKPM cukup merepotkan karena data perusahaan tersebar di beberapa bagian, pendampingan administrasi dan compliance dapat membantu memastikan dokumen serta data yang dilaporkan lebih rapi, konsisten, dan tepat waktu.
Gratis Konsultasi Pajak 1 Tahun
Bingung menghadapi aturan baru perpajakan dan sistem Coretax? Konsultasikan masalah keuangan dan bisnis Anda langsung dengan konsultan pajak bersertifikat secara gratis selama 1 tahun penuh!
Sumber Terpercaya
- Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui OSS. Peraturan ini menjadi rujukan utama untuk ketentuan LKPM yang berlaku saat ini.
- Portal OSS – Panduan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Panduan resmi menjelaskan akses menu pelaporan dan proses penyampaian LKPM melalui OSS. (OSS RBA)
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM – Penyampaian LKPM 2026. BKPM secara resmi mengingatkan pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM melalui OSS dan memastikan data perusahaan dilaporkan secara akurat. (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
- Syaputra, F. T. (2024). “Efektivitas Program Pembinaan dan Pengawasan Laporan Kegiatan Penanaman Modal oleh DPMTPSP Kota Surabaya dalam Meningkatkan Kepatuhan Pelaporan LKPM Para Pelaku Usaha di Kota Surabaya.” VISA: Journal of Vision and Ideas, 4(3), 2024–2033. DOI: 10.47467/visa.v4i3.3712. (Journal Laaroiba)
- Agustina, A. (2022). “Implementasi Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tatacara Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal di Kabupaten Balangan.” Jurnal Administrasi Publik dan Pembangunan, 4(1). Penelitian ini dapat digunakan sebagai referensi akademik mengenai implementasi kebijakan dan kepatuhan LKPM, meskipun regulasinya merupakan rezim sebelum ketentuan 2025. (PPJP ULM)
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Webinar Sosialisasi LKPM Triwulan II dan Semester I Tahun 2026 yang menyediakan panduan dan simulasi pengisian LKPM melalui OSS. (Badan Koordinasi Penanaman Modal)

