Sobat Pintar, sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan kewajiban untuk menerbitkan Faktur Pajak Keluaran setiap kali menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Namun, proses pembuatan faktur pajak ini sering kali menjadi tantangan, terutama bagi Anda yang baru pertama kali menggunakannya.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan platform digital yang memudahkan proses ini, yaitu Coretax DJP. Coretax DJP adalah sistem inti perpajakan yang terintegrasi dan modern. Namun, banyak pengguna yang masih bingung dengan alur pembuatannya.
Nah, dalam artikel ini, kami akan memandu Anda langkah demi langkah cara membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax dengan panduan yang lengkap dan mudah dipahami.
Kami akan mengupas tuntas setiap tahapnya berdasarkan panduan dari DJP, mulai dari login hingga proses pengiriman faktur.
1. Login sebagai Pengurus atau Kuasa
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah masuk ke dalam sistem Coretax DJP. Untuk dapat login, Anda harus memiliki sertifikat elektronik yang sudah diunduh dan dipasang pada komputer Anda. Pastikan Anda login sebagai Pengurus atau Kuasa yang sah, sesuai dengan data yang terdaftar di DJP.
- Buka browser dan akses laman login Coretax DJP.
- Pilih sertifikat elektronik yang ingin Anda gunakan.
- Masukkan password yang sesuai.
- Klik tombol “Login” untuk masuk ke dashboard.
2. Pilih Role Access
Setelah berhasil login, Anda akan dihadapkan pada menu utama Coretax. Di sini, Anda harus memilih role access atau peran yang sesuai dengan tugas Anda.
- Jika Anda adalah pengurus utama perusahaan, pilih peran Pengurus.
- Jika Anda adalah staf yang diberi kuasa untuk mengurus pajak, pilih peran Kuasa.
Memilih role access yang tepat sangat penting karena setiap peran memiliki akses yang berbeda-beda. Pastikan Anda memiliki wewenang yang sesuai untuk membuat Faktur Pajak.
3. Akses Menu eTax Invoice
Setelah memilih peran, Anda akan masuk ke dashboard utama. Di sisi kiri layar, Anda akan melihat berbagai menu. Untuk membuat Faktur Pajak Keluaran, Anda perlu masuk ke menu eTax Invoice.
- Cari dan klik menu “eTax Invoice”.
- Pada submenu yang muncul, pilih “Output Tax Invoice” atau Faktur Pajak Keluaran.
Konsultasi Pajak All In Lebih Mudah
Butuh bantuan pajak perusahaan atau pribadi? Tim Pajak Pintar siap bantu Anda secara cepat dan profesional.
Konsultasi via WhatsApp4. Klik “Create Output Invoice”
Setelah memilih menu Output Tax Invoice, Anda akan melihat daftar Faktur Pajak Keluaran yang sudah Anda buat sebelumnya. Untuk membuat yang baru, Anda harus mengklik tombol “Create Output Invoice”.
- Klik tombol “Create Output Invoice” yang biasanya terletak di bagian kanan atas layar.
- Sistem akan membawa Anda ke formulir pembuatan faktur pajak.
5. Tentukan Kode Transaksi
Ini adalah langkah krusial. Anda harus menentukan Kode Transaksi yang sesuai dengan jenis penyerahan BKP/JKP yang Anda lakukan. Kode ini terdiri dari dua digit.
- 01: Penyerahan BKP/JKP kepada pihak yang tidak memiliki NPWP, atau pihak yang tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan.
- 02: Penyerahan kepada bendaharawan pemerintah.
- 03: Penyerahan kepada pemungut PPN.
- 04: Penyerahan yang PPN-nya ditanggung pemerintah.
- 05: Kode transaksi untuk penyerahan yang PPN-nya dibebaskan.
- 06: Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut.
- 07: Penyerahan kepada pihak yang PPN-nya ditanggung oleh pemerintah.
- 08: Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut, dan PPN yang sudah dipungut dari pihak lain yang PPN-nya tidak dipungut.
Pastikan Anda memilih kode yang benar untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak.
6. Masukkan Tanggal Faktur Pajak
Tanggal faktur pajak harus sesuai dengan tanggal saat penyerahan BKP/JKP dilakukan. Tanggal ini sangat penting karena akan menjadi dasar perhitungan PPN yang harus Anda setorkan.
- Klik kolom “Tanggal Faktur Pajak”.
- Pilih tanggal yang sesuai dari kalender yang muncul.
- Tanggal yang dimasukkan tidak boleh lebih awal dari tanggal penyerahan barang atau jasa.
7. Isi TIN atau NIK Pembeli
Selanjutnya, Anda harus mengisi data pembeli BKP/JKP. Anda bisa memasukkan Nomor Induk Wajib Pajak (TIN) jika pembeli memiliki NPWP, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) jika pembeli adalah orang pribadi yang tidak memiliki NPWP.
- Masukkan TIN atau NIK pembeli.
- Sistem akan secara otomatis memvalidasi data dan mengisi nama pembeli.
- Jika data tidak valid, Anda harus memastikan kembali TIN atau NIK yang Anda masukkan.
Konsultasi Pajak Jadi Lebih Mudah
Butuh bantuan pajak All In untuk perusahaan atau pribadi? Tim Pajak Pintar siap bantu Anda secara cepat dan profesional.
Konsultasi via WhatsApp8. Tambahkan Detail Transaksi
Setelah data pembeli terisi, Anda harus menambahkan detail barang atau jasa yang Anda serahkan.
- Klik tombol “Add” atau “Tambah” untuk menambahkan baris baru.
- Masukkan Nama Barang/Jasa, Jumlah, dan Harga Satuan (sebelum PPN).
- Sistem akan secara otomatis menghitung jumlah total dan PPN yang harus dipungut.
9. Isi Formulir Detail Transaksi
Setiap baris yang Anda tambahkan akan membawa Anda ke formulir detail transaksi. Di sini Anda bisa mengisi informasi yang lebih rinci.
- Nama Barang/Jasa: Isi dengan nama produk atau layanan yang Anda jual.
- Jumlah: Tulis jumlah unit barang atau jasa.
- Harga Satuan: Masukkan harga jual per unit (sebelum PPN).
- Diskon: Jika ada diskon, masukkan jumlahnya di kolom ini.
- DPP: Dasar Pengenaan Pajak akan terhitung otomatis.
- PPN: PPN yang dipungut juga akan terhitung otomatis (11% dari DPP).
10. Periksa Notifikasi
Sebelum menyimpan, selalu periksa notifikasi yang muncul di bagian atas layar. Notifikasi ini bisa berupa peringatan jika ada data yang salah atau tidak lengkap.
- Pastikan tidak ada notifikasi yang menunjukkan kesalahan data.
- Jika ada, segera perbaiki data yang diminta.
- Notifikasi ini sangat membantu untuk mencegah kesalahan yang bisa berdampak pada validasi faktur.
Konsultasi Pajak Jadi Lebih Mudah
Butuh bantuan pajak All In untuk perusahaan atau pribadi? Tim Pajak Pintar siap bantu Anda secara cepat dan profesional.
Konsultasi via WhatsApp11. Simpan atau Submit Faktur Pajak
Setelah semua data terisi dengan benar, Anda memiliki dua opsi: Simpan atau Submit.
- Simpan: Jika Anda belum ingin mengirimkan faktur dan ingin mengerjakannya nanti, klik tombol “Simpan”. Faktur akan tersimpan sebagai draft.
- Submit: Jika Anda sudah yakin semua data benar dan ingin segera mengirimkannya, klik tombol “Submit”. Faktur akan dikirim dan terdaftar di sistem DJP.
12. Tanda Tangan Digital
Setelah mengklik “Submit”, sistem akan meminta Anda untuk melakukan tanda tangan digital. Tanda tangan ini berfungsi sebagai otentikasi bahwa Anda adalah pihak yang berwenang.
- Masukkan password sertifikat elektronik Anda.
- Klik tombol “Tanda Tangan” atau “Approve”.
- Proses tanda tangan digital akan memvalidasi faktur Anda.
13. Periksa Faktur Pajak Keluaran
Setelah faktur berhasil dibuat dan ditandatangani, Anda dapat memeriksanya kembali.
- Kembali ke menu “Output Tax Invoice”.
- Cari faktur yang baru saja Anda buat.
- Statusnya akan berubah dari “Draft” menjadi “Valid” atau “Uploaded”.
- Anda bisa mengunduh faktur dalam format PDF dan mengirimkannya kepada pembeli.
Pentingnya Memastikan Setiap Langkah Benar
Sobat Pintar, proses pembuatan Faktur Pajak Keluaran di Coretax memang terlihat sederhana. Namun, satu kesalahan kecil bisa berakibat fatal, mulai dari faktur yang tidak valid hingga sanksi administrasi dari DJP. Ketelitian adalah kunci.
Jika Anda merasa proses ini terlalu rumit, memakan waktu, atau khawatir melakukan kesalahan, jangan ragu untuk mencari bantuan profesional.
Lebih Mudah Pakai Jasa Pengurusan Pajak
Kami di Pajak Pintar Surabaya adalah konsultan pajak yang berdedikasi untuk membantu Anda mengelola semua urusan perpajakan, termasuk pembuatan Faktur Pajak Keluaran. Kami memahami setiap detail prosedur dan peraturan yang berlaku.

Mengapa Memilih Pajak Pintar Surabaya?
- Pendampingan Profesional: Kami akan mendampingi Anda di setiap langkah, memastikan tidak ada kesalahan dalam pembuatan faktur.
- Efisiensi Waktu dan Tenaga: Anda bisa fokus pada bisnis, sementara kami mengurus semua administrasi perpajakan yang rumit.
- Layanan Terpercaya: Kami menjunjung tinggi integritas dan kerahasiaan data klien. Anda dapat mempercayakan urusan pajak Anda kepada kami dengan aman.
- Solusi Komprehensif: Selain pembuatan faktur, kami juga menawarkan layanan lain seperti pelaporan SPT Masa PPN, konsultasi pajak, dan perencanaan pajak.
Konsultasi Gratis Disini
Konsultasikan kebutuhan pajak pribadi maupun perusahaan Anda All In bersama tim Pajak Pintar yang berpengalaman.
Konsultasi via WhatsAppJangan biarkan urusan administrasi pajak menghambat pertumbuhan bisnis Anda. Serahkan pada ahlinya. Hubungi Pajak Pintar Surabaya untuk mendapatkan konsultasi gratis dan solusi perpajakan yang komprehensif.

