Bagi pelaku UMKM, Surat Keterangan (Suket) PPh Final 0,5% bukan sekadar dokumen tambahan. Surat ini dapat menjadi bukti bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk menggunakan skema PPh Final atas peredaran bruto tertentu.
Kabar baiknya, pengajuan Suket kini dapat dilakukan melalui Coretax DJP tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pajak.
Namun, ada hal yang perlu diperhatikan pada 2026. Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan PPh Final UMKM dari PP 55/2022. Tarif 0,5% tetap dipertahankan, tetapi kelompok Wajib Pajak yang dapat memanfaatkannya diperjelas.
Jadi, sebelum buru-buru mengajukan Suket, Sobat Pintar perlu memastikan terlebih dahulu apakah usaha Sobat Pintar memang memenuhi kriterianya.
Apa Itu Suket PPh Final UMKM?
Suket PPh Final UMKM adalah Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam layanan Coretax, nama layanan tersebut masih menggunakan nomenklatur PP 55/2022. DJP menjelaskan bahwa permohonan dilakukan melalui menu Layanan Wajib Pajak dan setelah proses selesai sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) serta Surat Keterangan.
Secara sederhana, anggap saja Suket seperti “kartu pengenal pajak” untuk transaksi tertentu.
Misalnya, Sobat Pintar merupakan supplier yang menjual barang kepada sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut perlu menentukan bagaimana perlakuan pemotongan atau pemungutan PPh atas pembayaran kepada Sobat Pintar.
Dengan Suket, status perpajakan Sobat Pintar dapat dibuktikan sehingga lawan transaksi memiliki dasar untuk menerapkan perlakuan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Suket dapat menjadi dokumen penting terutama bagi UMKM yang sering bertransaksi dengan perusahaan, vendor, supplier, maupun pihak lain yang memiliki kewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
Apakah PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku pada 2026?
Ya, masih berlaku.
PP Nomor 20 Tahun 2026 mempertahankan tarif PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria peredaran bruto tertentu. Batas peredaran bruto juga tetap Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak.
Namun, siapa yang dapat menggunakan fasilitas tersebut mengalami perubahan.
Berdasarkan ketentuan terbaru, kelompok yang dapat memanfaatkan PPh Final 0,5% meliputi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang
- koperasi dalam negeri,
sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak.
Sementara itu, PT biasa, CV, firma, serta BUMDes/BUMDesma yang baru terdaftar tidak lagi termasuk kelompok penerima fasilitas PPh Final 0,5% berdasarkan ketentuan baru. Untuk kelompok tersebut, ketentuan PPh umum dapat berlaku, dengan memperhatikan ketentuan peralihan bagi Wajib Pajak yang sudah ada sebelumnya.
Artinya, jangan hanya melihat angka omzet. Status dan bentuk usaha juga perlu diperiksa.
Apa Itu PPh Final UMKM 2026? Ketentuan & Tarif Terbaru
Pahami aturan dan tarif terbaru PPh Final bagi pelaku UMKM di tahun 2026. Jangan sampai salah hitung atau terlambat bayar agar bisnis tetap patuh pajak dan aman dari denda.
Syarat Mengajukan Suket PPh Final UMKM di Coretax
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan data dan kondisi perpajakan Sobat Pintar sudah sesuai.
Secara umum, DJP melakukan validasi terhadap persyaratan Wajib Pajak dan status kewajiban perpajakannya melalui sistem Coretax. Panduan DJP menunjukkan bahwa sistem akan menerbitkan Suket setelah permohonan dan validasi selesai.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Memenuhi kriteria Wajib Pajak yang dapat menggunakan PPh Final
Untuk ketentuan 2026, jangan hanya berpatokan pada aturan lama PP 55/2022. Pastikan status usaha Sobat Pintar sesuai dengan ketentuan terbaru PP 20/2026.
2. Peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar
Batas Rp4,8 miliar merupakan batas agregasi peredaran bruto dalam satu Tahun Pajak.
Jadi, jangan menghitung omzet hanya berdasarkan satu rekening, satu toko online, atau satu marketplace apabila Sobat Pintar memiliki beberapa sumber penghasilan.
3. Pastikan kewajiban perpajakan telah terpenuhi
Coretax melakukan validasi status kepatuhan Wajib Pajak. Jika indikator pemenuhan kewajiban belum sesuai, sistem menyediakan opsi untuk melakukan penyegaran data pemenuhan kewajiban perpajakan.
4. Perhatikan ketentuan khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Tidak semua penghasilan Orang Pribadi otomatis masuk skema PPh Final UMKM. Ketentuan mengenai pekerjaan bebas dan jenis penghasilan perlu diperhatikan.
Karena itu, apabila usaha Sobat Pintar bercampur dengan penghasilan dari pekerjaan bebas, sebaiknya cek terlebih dahulu perlakuan pajaknya.
Cara Mengajukan Suket PPh Final UMKM di Coretax 2026
Setelah memastikan persyaratan terpenuhi, Sobat Pintar dapat mengikuti alur berikut.
Langkah 1 — Login ke Coretax DJP
Masuk ke Portal Wajib Pajak dan login menggunakan akun yang sesuai.
Untuk Wajib Pajak Badan, pastikan menggunakan fungsi impersonate atau memilih peran yang sesuai sebelum mengakses layanan administrasi. Panduan DJP memang menyediakan alur berbeda bagi Wajib Pajak yang bertindak untuk dirinya sendiri maupun sebagai wakil/kuasa.
Langkah 2 — Masuk ke Layanan Wajib Pajak
Pada dashboard Coretax, pilih:
Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi
Menu tersebut merupakan jalur resmi yang dijelaskan dalam panduan layanan DJP.
Langkah 3 — Cari layanan Suket PP 55
Pada daftar layanan, cari:
Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022
Dalam panduan teknis Coretax, layanan ini dikenal dengan kode AS.06, sedangkan sub-layanannya adalah AS.06-01. (
Jangan heran jika masih melihat nama PP 55/2022 di sistem. Nomenklatur layanan tersebut masih digunakan dalam Coretax, sementara ketentuan substantif PPh Final UMKM telah diperbarui melalui PP 20/2026.
Langkah 4 — Buka Alur Kasus
Setelah layanan dipilih, masuk ke bagian Alur Kasus.
Isi data yang diminta pada formulir. Periksa kembali informasi yang tersedia dan pastikan seluruh bagian wajib telah diisi.
Setelah itu, klik Simpan.
Langkah 5 — Periksa status kepatuhan
Coretax akan melakukan validasi terhadap persyaratan dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Jika status belum terbaca sesuai meskipun kewajiban sudah dipenuhi, Sobat Pintar dapat melakukan Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, kemudian melakukan pengecekan kembali.
Tahap ini penting.
Bayangkan Coretax seperti petugas administrasi yang memeriksa berkas sebelum memberikan stempel. Kalau datanya belum terbaca lengkap, proses penerbitan dokumen bisa tertahan.
Langkah 6 — Klik Create PDF
Jika validasi sudah terpenuhi, gulir ke bagian Dokumen Keluar – CTAS.
Klik Create PDF untuk membuat dokumen permohonan.
Periksa kembali data yang tercantum pada dokumen sebelum melanjutkan. Panduan DJP juga mencantumkan proses pembuatan PDF sebagai bagian dari alur resmi pengajuan Suket.
Langkah 7 — Tanda tangani dokumen
Setelah PDF dibuat, lakukan penandatanganan elektronik menggunakan metode tanda tangan yang tersedia pada akun Coretax.
Setelah dokumen berhasil ditandatangani, lanjutkan dengan mengirimkan permohonan.
Langkah 8 — Submit permohonan
Klik Submit/Kirim untuk menyampaikan permohonan.
Jika proses berhasil, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Setelah itu, sistem melanjutkan proses penerbitan Surat Keterangan.
Langkah 9 — Download Suket
Setelah permohonan berhasil diproses, Surat Keterangan dapat diunduh dari sistem.
Simpan PDF tersebut dengan baik.
Jangan hanya menganggap Suket sebagai dokumen yang selesai setelah di-download. Jika Sobat Pintar sering bertransaksi dengan perusahaan, dokumen tersebut dapat dibutuhkan saat proses administrasi transaksi.
Bagaimana Cara Mengecek Status Suket di Coretax?
Sobat Pintar juga dapat mengecek apakah Suket sudah aktif.
Masuk ke:
Layanan Wajib Pajak → Daftar Fasilitas Saya
Kemudian cari layanan AS.06-01.
Apabila status menunjukkan Active, Suket sudah dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi status tersebut juga berguna apabila Sobat Pintar perlu memastikan kembali bahwa fasilitas sudah tercatat dalam sistem.
Bingung Hitung Pajak Sendiri?
Jangan ambil risiko salah hitung atau lapor. Diskusikan masalah perpajakan Anda dengan konsultan berpengalaman secara langsung.
Apakah yang Sudah Memiliki Suket Harus Mengajukan Lagi?
Belum tentu.
PP 20/2026 memiliki ketentuan peralihan. Untuk Wajib Pajak tertentu yang sebelumnya telah memiliki Suket dan masih memenuhi kriteria, surat yang sudah ada dapat tetap berlaku sesuai ketentuan peralihan.
PP 20/2026 secara khusus mengatur bahwa Suket bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan perseroan perorangan tertentu tetap berlaku sampai Wajib Pajak tersebut tidak lagi memenuhi kriteria berdasarkan aturan baru.
Jadi, sebelum membuat permohonan baru, cek terlebih dahulu apakah Sobat Pintar sudah memiliki Suket yang masih berlaku.
Ini lebih aman daripada membuat permohonan berulang tanpa mengetahui status dokumen sebelumnya.
Untuk Apa Suket PPh Final UMKM Digunakan?
Fungsi utama Suket adalah memberikan bukti bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk mendapatkan perlakuan PPh Final sesuai ketentuan peredaran bruto tertentu.
Dokumen ini menjadi relevan ketika Sobat Pintar menerima pembayaran dari pihak yang memiliki kewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
Contohnya:
Sobat Pintar → Supplier UMKM → Menjual barang → Dibayar perusahaan
Perusahaan sebagai lawan transaksi perlu mengetahui status perpajakan Sobat Pintar. Suket membantu memberikan dasar administratif atas status tersebut.
Jadi, fungsi Suket bukan sekadar “agar punya surat pajak”.
Lebih tepatnya, Suket membantu menjembatani status perpajakan UMKM dengan administrasi transaksi bersama lawan usaha.
Kesalahan yang Sebaiknya Dihindari Saat Mengajukan Suket
Ada beberapa hal yang sering terlihat sederhana, tetapi dapat membuat proses administrasi menjadi lebih rumit.
Hanya melihat omzet satu toko
Jika Sobat Pintar memiliki toko offline, marketplace, dan penjualan langsung, jangan hanya menggunakan omzet dari salah satu sumber.
Tidak mengecek bentuk usaha
Aturan 2026 mengubah kelompok badan yang dapat menggunakan fasilitas PPh Final 0,5%. Karena itu, status PT, CV, koperasi, perseroan perorangan, atau bentuk usaha lainnya perlu diperhatikan.
Mengabaikan status SPT
Coretax melakukan validasi kewajiban perpajakan. Jadi, sebelum mengajukan Suket, sebaiknya pastikan kewajiban pelaporan yang diperlukan sudah dipenuhi.
Mengajukan ulang tanpa mengecek Suket lama
Untuk Wajib Pajak tertentu yang sudah memiliki Suket dan masih memenuhi ketentuan peralihan, tidak selalu diperlukan pengajuan ulang.
Cara mengajukan Suket PPh Final UMKM di Coretax 2026 sebenarnya cukup sederhana, Sobat Pintar perlu memastikan terlebih dahulu bahwa status usaha, omzet, jenis penghasilan, dan kewajiban perpajakan memang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apalagi sejak terbitnya PP 20/2026, tarif PPh Final 0,5% memang tetap dipertahankan, tetapi sasaran penerimanya diperjelas.
Kalau administrasi pajak terasa seperti puzzle yang potongannya terlalu banyak, jangan menunggu sampai transaksi dengan vendor atau supplier sudah berjalan baru mengecek dokumennya.
Lebih baik rapikan dari sekarang.
Sobat Pintar bisa berkonsultasi dengan tim Pajak Pintar untuk memastikan administrasi perpajakan usaha sudah sesuai dengan kondisi bisnis dan ketentuan terbaru.
Bingung Hitung Pajak Sendiri?
Dapatkan konsultasi perpajakan instan via WhatsApp atau tinggalkan email Anda untuk penawaran eksklusif langsung dari tim ahli kami.
Sumber tepercaya
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) — Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022. Panduan resmi pengajuan Suket melalui Portal Wajib Pajak/Coretax. (Pajak)
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) — PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya. Membahas perubahan ketentuan PPh Final UMKM setelah PP 20/2026. (Pajak)
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) — PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, DJP Perkuat Ketepatan Sasaran. Penjelasan resmi mengenai tarif, batas omzet, dan kelompok Wajib Pajak penerima fasilitas. (Pajak)
- JDIH Kementerian Keuangan — PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, beserta perubahan terbarunya. (Kementerian Keuangan Republik Indonesia)
- OECD — Taxation of SMEs, OECD Tax Policy Studies No. 18. OECD menyoroti bahwa biaya kepatuhan perpajakan dapat relatif lebih berat bagi usaha kecil karena biaya administrasi tetap dapat memiliki dampak yang lebih besar terhadap usaha skala kecil.
- OECD — Taxation of SMEs in OECD and G20 Countries, OECD Tax Policy Studies No. 23. Kajian ini membahas desain sistem perpajakan dan bagaimana biaya kepatuhan dapat mempengaruhi UMKM.

