Ketika mendirikan Perseroan Terbatas (PT), banyak pemilik usaha berfokus pada modal, perizinan, atau strategi bisnis. Namun, ada satu hal yang sering luput dari perhatian, yaitu masa jabatan Direksi dan Komisaris.
Padahal, ketentuan ini berpengaruh terhadap legalitas kepengurusan perusahaan. Apabila masa jabatan telah berakhir tetapi belum diperpanjang sesuai mekanisme yang berlaku, perusahaan dapat menghadapi kendala administrasi ketika akan melakukan perubahan data Perseroan maupun proses hukum lainnya.
Sobat Pintar, bayangkan sebuah surat kuasa yang memiliki masa berlaku. Selama masih berlaku, penerima kuasa dapat menjalankan kewenangannya dengan dasar hukum yang jelas. Namun setelah masa berlakunya habis, surat tersebut perlu diperbarui agar kewenangan tersebut tetap sah.
Hal yang sama berlaku pada Direksi dan Komisaris PT. Orang yang menjabat dapat tetap sama, tetapi masa jabatannya perlu diperpanjang sesuai ketentuan agar kepengurusan perusahaan tetap memiliki kepastian hukum.
Lantas, sebenarnya berapa lama masa jabatan Direksi dan Komisaris PT? Apakah seluruh perusahaan memiliki ketentuan yang sama?
Apakah UU Perseroan Terbatas Menentukan Lama Masa Jabatan?
Salah satu kesalahpahaman yang masih sering ditemui adalah anggapan bahwa seluruh Perseroan Terbatas memiliki masa jabatan Direksi dan Komisaris selama lima tahun.
Faktanya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak menetapkan satu jangka waktu yang berlaku bagi seluruh PT.
Undang-undang mengatur mekanisme pengangkatan, pemberhentian, dan kewenangan organ Perseroan. Sementara itu, lama masa jabatan Direksi dan Komisaris diserahkan kepada ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Artinya, setiap perusahaan dapat memiliki kebijakan yang berbeda sesuai keputusan para pemegang saham.
Anggaran Dasar Menjadi Penentu Masa Jabatan
Dalam praktiknya, Anggaran Dasar merupakan dokumen utama yang mengatur berbagai aspek tata kelola perusahaan, termasuk:
- lama masa jabatan Direksi;
- lama masa jabatan Komisaris;
- mekanisme pengangkatan kembali;
- tata cara pemberhentian;
- prosedur penggantian pengurus.
Sebagai contoh, terdapat Perseroan yang menetapkan masa jabatan selama tiga tahun, sementara perusahaan lain menetapkannya lima tahun atau periode lain yang disepakati.
Karena itu, apabila Sobat Pintar ingin mengetahui kapan masa jabatan pengurus berakhir, langkah pertama adalah memeriksa Anggaran Dasar Perseroan.
Apakah Masa Jabatan Direksi dan Komisaris Harus Sama?
Jawabannya tidak selalu.
Meskipun dalam praktik banyak perusahaan menetapkan periode yang sama untuk Direksi dan Komisaris, tidak ada ketentuan yang mewajibkan keduanya memiliki jangka waktu identik.
Sepanjang diatur secara jelas dalam Anggaran Dasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Perseroan dapat menetapkan masa jabatan yang berbeda.
Hal ini memberikan fleksibilitas kepada perusahaan untuk menyesuaikan struktur kepengurusan dengan kebutuhan bisnis.
Bagaimana Jika Masa Jabatan Berakhir?
Ketika masa jabatan Direksi atau Komisaris mendekati akhir, pemegang saham perlu mengambil keputusan mengenai kelanjutan kepengurusan.
Secara umum terdapat tiga kemungkinan:
- mengangkat kembali pengurus yang sama;
- menunjuk pengurus baru;
- mengakhiri masa jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan tersebut umumnya ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau melalui Keputusan Sirkuler Pemegang Saham apabila memenuhi persyaratan hukum.
Dengan demikian, perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas mengenai siapa yang berwenang menjalankan dan mengawasi Perseroan pada periode berikutnya.
Apakah Direksi dan Komisaris Dapat Diangkat Kembali?
Ya. Direksi maupun Komisaris dapat diangkat kembali apabila memenuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar dan memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelum keputusan diambil, pemegang saham biasanya melakukan evaluasi terhadap:
- kinerja Direksi;
- efektivitas fungsi pengawasan Komisaris;
- kebutuhan organisasi;
- arah pengembangan perusahaan.
Apabila hasil evaluasi dinilai positif, pengangkatan kembali dapat menjadi pilihan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan perusahaan.
Risiko Jika Masa Jabatan Direksi dan Komisaris Berakhir
Sebagian perusahaan baru menyadari pentingnya masa jabatan pengurus ketika akan melakukan perubahan administrasi.
Padahal, keterlambatan memperpanjang masa jabatan dapat menimbulkan beberapa risiko, seperti:
- data pengurus Perseroan tidak lagi sesuai dengan kondisi aktual;
- proses perubahan data badan hukum menjadi tertunda;
- pengurusan dokumen legal perusahaan memerlukan penyesuaian tambahan;
- transaksi tertentu yang membutuhkan dokumen kepengurusan terbaru dapat mengalami hambatan;
- perusahaan harus menyelesaikan beberapa proses administrasi sekaligus sehingga membutuhkan waktu lebih lama.
Karena itu, pengelolaan masa jabatan pengurus sebaiknya menjadi bagian dari kalender kepatuhan perusahaan.
Tips Mengelola Masa Jabatan Pengurus PT
Sobat Pintar dapat menerapkan beberapa langkah berikut agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.
- Catat tanggal berakhirnya masa jabatan Direksi dan Komisaris.
- Lakukan evaluasi pengurus beberapa bulan sebelum masa jabatan berakhir.
- Jadwalkan RUPS lebih awal.
- Siapkan dokumen pendukung sebelum proses dimulai.
- Berkoordinasi dengan notaris untuk penyusunan akta dan administrasi Perseroan.
- Pastikan perubahan segera diproses melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) apabila diperlukan.
Dengan perencanaan yang baik, perusahaan dapat menghindari hambatan administratif yang tidak perlu.
Tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menetapkan satu jangka waktu masa jabatan Direksi dan Komisaris untuk seluruh perusahaan. Lama masa jabatan ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan, sehingga setiap PT dapat memiliki pengaturan yang berbeda.
Oleh karena itu, perusahaan perlu secara berkala mengevaluasi masa jabatan pengurus, mempersiapkan proses pengangkatan kembali atau pergantian melalui mekanisme yang sesuai, serta memastikan seluruh administrasi diselesaikan tepat waktu.
Pengelolaan masa jabatan yang baik bukan hanya menjaga kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga mendukung keberlangsungan operasional dan tata kelola perusahaan yang profesional.
Butuh Bantuan Mengurus Perpanjangan Pengurus PT?
Tim Pajak Pintar siap membantu perusahaan Anda dalam:
- Pengurusan RUPS Tahunan.
- Perpanjangan masa jabatan Direksi dan Komisaris.
- Penyusunan risalah RUPS.
- Pembuatan akta notaris.
- Pendampingan administrasi melalui SABH.
- Konsultasi perubahan data Perseroan.
Hubungi Pajak Pintar untuk memperoleh pendampingan profesional sehingga proses perubahan maupun perpanjangan pengurus dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum.
Sumber Referensi
- OECD. (2023). G20/OECD Principles of Corporate Governance.
- Tricker, B. (2019). Corporate Governance: Principles, Policies, and Practices (4th ed.). Oxford University Press.
- Monks, R. A. G., & Minow, N. (2022). Corporate Governance (6th ed.). Wiley.
- Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976). Theory of the Firm: Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership Structure. Journal of Financial Economics, 3(4), 305–360.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (beserta perubahan yang berlaku), khususnya ketentuan mengenai RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, dan Anggaran Dasar Perseroan.
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 mengenai administrasi badan hukum dan pelaporan Perseroan melalui SABH.
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum Republik Indonesia.

