Ada satu kalimat yang cukup membuat pemilik PT waswas:
“Mulai 2026, pajak PT naik dari 0,5% menjadi 22%.”
Sekilas terdengar mengkhawatirkan.
Apalagi kalau selama ini perusahaan terbiasa menghitung pajak dengan cara sederhana: omzet dikalikan 0,5%.
Namun, Sobat Pintar perlu berhati-hati dengan kesimpulan tersebut.
PP Nomor 20 Tahun 2026 memang mengubah ketentuan PPh Final UMKM. Tetapi bukan berarti PT langsung membayar 22% dari omzet.
Ini perbedaan yang sangat penting.
Untuk PT biasa yang tidak lagi menggunakan PPh Final UMKM, penghitungan PPh beralih ke penghasilan kena pajak atau laba fiskal, bukan omzet kotor. Di sisi lain, pemerintah masih memberikan fasilitas pengurangan tarif melalui Pasal 31E UU PPh bagi badan usaha dengan peredaran bruto tertentu.
Jadi, kalau Sobat Pintar punya PT atau sedang mempertimbangkan mendirikan PT, mari bedakan dulu antara omzet, laba, dan tarif pajak.
Apakah PT Masih Bisa Pakai PPh Final 0,5% pada 2026?
Untuk PT biasa yang baru terdaftar, tidak.
PP 20 Tahun 2026 menetapkan bahwa wajib pajak yang dapat dikenai PPh Final 0,5% atas penghasilan dari usaha adalah:
- Wajib Pajak Orang Pribadi;
- Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang; dan
- koperasi,
dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak, serta memenuhi ketentuan lainnya.
Artinya, perlu dibedakan antara, PT biasa dan Perseroan Perorangan (PT Perorangan).
Keduanya sama-sama menggunakan istilah “PT” dalam percakapan sehari-hari, tetapi perlakuan perpajakannya setelah PP 20/2026 tidak identik.
DJP juga menegaskan bahwa PT selain Perseroan Perorangan, CV, firma, dan BUMDes/BUMDesma yang baru terdaftar tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%.
Apa Itu PPh Final UMKM 2026? Ketentuan & Tarif Terbaru
Pahami aturan dan tarif terbaru PPh Final bagi pelaku UMKM di tahun 2026. Jangan sampai salah hitung atau terlambat bayar agar bisnis tetap patuh pajak dan aman dari denda.
Kenapa PT Tidak Lagi Menggunakan PPh Final 0,5%?
Sebelumnya, wajib pajak badan tertentu dapat memanfaatkan PPh Final 0,5% dalam jangka waktu tertentu.
Untuk PT, fasilitas tersebut sebelumnya dapat digunakan maksimal tiga tahun sejak terdaftar berdasarkan ketentuan sebelumnya.
Setelah masa pemanfaatannya berakhir, perusahaan kembali menggunakan mekanisme PPh berdasarkan ketentuan umum.
PP 20/2026 kemudian memperjelas kelompok yang dapat menggunakan PPh Final 0,5%.
Jadi, sebenarnya bukan tarif PPh Badan yang tiba-tiba naik dari 0,5% menjadi 22%.
Tarif PPh Badan 22% sudah berlaku sejak Tahun Pajak 2022 berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. PP 20/2026 mengatur kembali siapa yang dapat menggunakan skema final 0,5%. Bayangkan begini,
Selama ini perusahaan seperti menggunakan jalur khusus untuk menghitung pajaknya berdasarkan omzet.
Ketika masa penggunaan jalur tersebut berakhir, perusahaan tidak berarti “dihukum” dengan tarif baru.
Perusahaan hanya kembali ke jalur umum, yaitu menghitung pajak berdasarkan laba kena pajak.
Dan jalur umum tersebut masih memiliki fasilitas untuk usaha dengan omzet tertentu.
Tarif PPh PT 2026 Berapa?
Secara umum, tarif PPh Badan dalam negeri adalah 22% dari Penghasilan Kena Pajak.
Namun, angka 22% tersebut bukan 22% dari omzet. Ini kesalahan yang cukup sering terjadi.
Misalnya sebuah PT memiliki,
Omzet: Rp4 miliar
Biaya usaha yang dapat menjadi pengurang: Rp3,2 miliar
Maka secara sederhana,
Laba sebelum penyesuaian fiskal = Rp800 juta
PPh Badan tidak dihitung:
Rp4 miliar × 22% = Rp880 juta
Bukan begitu.
Dasar pengenaan pajaknya adalah Penghasilan Kena Pajak, setelah memperhitungkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Karena itu, pembukuan menjadi semakin penting ketika PT masuk ke skema pajak umum.
DJP sendiri menjelaskan bahwa bagi badan usaha yang beralih dari PPh Final, basis pengenaan pajaknya menjadi laba fiskal. Jika perusahaan mengalami kerugian dan pembukuannya sesuai ketentuan, perusahaan tidak serta-merta memiliki PPh Badan terutang pada akhir tahun karena tidak ada laba kena pajak.
PT Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar Bayar 22%?
Tidak sesederhana itu.
Ada fasilitas Pasal 31E UU PPh yang perlu diperhatikan.
Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapatkan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh Badan 22% atas Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.
Secara sederhana:
Tarif normal = 22%
Fasilitas Pasal 31E:
50% × 22% = 11%
Jadi, terdapat bagian Penghasilan Kena Pajak tertentu yang dapat dikenai tarif efektif 11%.
Perhatikan kata yang digunakan:
Penghasilan Kena Pajak.
Bukan omzet.
Contoh Menghitung PPh PT dengan Pasal 31E
Supaya lebih mudah, kita gunakan contoh sederhana.
Misalnya PT Maju Bersama memiliki:
Omzet setahun: Rp4 miliar
Penghasilan Kena Pajak: Rp500 juta
Karena omzetnya masih sampai Rp4,8 miliar, perusahaan dapat memperoleh fasilitas Pasal 31E apabila memenuhi ketentuan.
Maka secara sederhana:
Rp500 juta × 11% = Rp55 juta
PPh Badan terutang secara ilustratif adalah Rp55 juta.
Bandingkan dengan anggapan keliru:
Rp4 miliar × 22% = Rp880 juta
Tentu hasilnya sangat berbeda.
Itulah mengapa Sobat Pintar jangan langsung panik ketika mendengar angka 22%.
Yang perlu dilihat bukan hanya tarifnya, tetapi juga dasar pengenaan pajaknya dan fasilitas yang tersedia.
Bingung Hitung Pajak Sendiri?
Jangan ambil risiko salah hitung atau lapor. Diskusikan masalah perpajakan Anda dengan konsultan berpengalaman secara langsung.
Bagaimana Kalau Omzet PT Rp10 Miliar?
Sekarang kita naikkan skalanya.
Misalnya:
Omzet PT = Rp10 miliar
PT tersebut memang tidak lagi memiliki seluruh omzetnya berada di bawah Rp4,8 miliar.
Namun, bukan berarti seluruh Penghasilan Kena Pajaknya otomatis dikenai tarif 22%.
Pasal 31E masih memberikan fasilitas atas bagian Penghasilan Kena Pajak yang proporsional dengan bagian peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar, selama memenuhi persyaratan. Bagian lainnya dikenai tarif umum.
Secara konsep, gambarannya seperti ini:
| Omzet PT | Perlakuan |
| Sampai Rp4,8 miliar | Fasilitas Pasal 31E dapat berlaku |
| > Rp4,8 miliar–Rp50 miliar | Fasilitas berlaku secara proporsional pada bagian tertentu |
| > Rp50 miliar | Tidak memperoleh fasilitas Pasal 31E |
Jadi, Rp4,8 miliar dan Rp50 miliar memiliki fungsi yang berbeda.
Ini penting untuk dipahami pemilik PT.
Apa Bedanya PPh Final 0,5% dengan PPh Badan PT?
Perbedaan paling mudah terlihat dari dasar penghitungan.
| PPh Final UMKM | PPh Badan PT |
| Berbasis peredaran bruto tertentu | Berbasis Penghasilan Kena Pajak |
| Tarif final 0,5% | Tarif umum 22% |
| Tidak menghitung pajak berdasarkan laba aktual dengan cara yang sama | Memerlukan pembukuan dan rekonsiliasi fiskal |
| Fasilitas terbatas pada wajib pajak tertentu | Dapat menggunakan fasilitas Pasal 31E jika memenuhi syarat |
| Rugi usaha tidak otomatis menghapus kewajiban PPh final atas omzet yang menjadi dasar pengenaan | Kerugian fiskal dapat memengaruhi Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan |
Inilah salah satu perubahan cara berpikir yang perlu dilakukan pemilik PT.
Kalau sebelumnya pertanyaan utama adalah:
“Berapa omzet saya bulan ini?”
Sekarang pertanyaannya menjadi lebih lengkap:
“Berapa omzet, berapa biaya yang dapat dikurangkan, berapa laba fiskal, dan fasilitas pajak apa yang dapat digunakan?”
Apakah PT yang Sudah Lama Berdiri Langsung Kehilangan Tarif 0,5%?
Tidak selalu langsung.
Ini bagian yang sangat penting.
PP 20 Tahun 2026 menyediakan ketentuan peralihan untuk wajib pajak tertentu yang sebelumnya telah menggunakan fasilitas PPh Final.
DJP menjelaskan bahwa PT yang sudah berdiri sebelum 2026 dan masih berada dalam periode pemanfaatan PPh Final 0,5% berdasarkan ketentuan sebelumnya tidak kehilangan haknya secara seketika. Ketentuan transisi memungkinkan mereka menyelesaikan periode pemanfaatan sesuai aturan sebelumnya.
Jadi, pemilik PT perlu melihat:
- kapan PT terdaftar;
- kapan mulai menggunakan PPh Final;
- apakah masa pemanfaatannya sudah berakhir;
- apakah PT termasuk kategori yang masih mendapatkan ketentuan peralihan; dan
- bagaimana status perpajakannya pada 2026.
Jangan hanya melihat tanggal PP 20/2026 mulai berlaku lalu langsung mengubah seluruh perhitungan pajak perusahaan.
PT Baru Berdiri 2026 Harus Bayar 22%?
Untuk PT biasa/non-Perseroan Perorangan, jika tidak termasuk kelompok yang dapat menggunakan PPh Final UMKM, perusahaan menggunakan ketentuan umum PPh Badan sejak awal.
Namun sekali lagi:
22% bukan 22% dari omzet.
Perusahaan menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan pembukuan dan ketentuan perpajakan.
Setelah itu baru tarif dan fasilitas yang relevan diterapkan.
DJP menjelaskan bahwa badan usaha seperti PT dan CV yang tidak lagi menggunakan PPh Final diarahkan untuk memperkuat pembukuan karena basis pengenaan pajaknya beralih ke laba fiskal.
Justru Ini Saatnya PT Merapikan Pembukuan
Bagi sebagian pemilik usaha, perubahan ini mungkin terasa merepotkan.
Tetapi ada sisi lain yang sering tidak dibicarakan.
Ketika pajak dihitung berdasarkan laba fiskal, perusahaan menjadi semakin terdorong untuk mengetahui kondisi bisnis sebenarnya.
Bayangkan Sobat Pintar memiliki toko.
Selama ini yang dicatat hanya:
“Bulan ini penjualan Rp500 juta.”
Kelihatannya bagus.
Tetapi kemudian ternyata:
- biaya bahan Rp250 juta;
- gaji Rp80 juta;
- sewa Rp30 juta;
- logistik Rp40 juta;
- biaya lainnya Rp60 juta.
Angka omzet memang besar. Tetapi berapa sebenarnya hasil usaha?
Tanpa pembukuan, pemilik bisnis seperti mengemudi mobil hanya dengan melihat speedometer tanpa pernah melihat indikator bensin.
Kecepatan terlihat. Kondisi kendaraan tidak diketahui.
Karena itu, transisi dari PPh Final menuju PPh Badan justru dapat menjadi momentum untuk membangun administrasi perusahaan yang lebih sehat.
Jasa Pembukuan Keuangan dan Payroll Surabaya
Fokus kembangkan bisnis Anda tanpa pusing urus laporan keuangan dan penggajian karyawan. Ditangani oleh tim akuntan dan konsultan pajak profesional yang handal dan akurat.
Apa Alternatif Pajak PT Setelah Tidak Bisa Pakai 0,5%?
Untuk PT biasa, setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
1. Gunakan ketentuan umum PPh Badan
PT menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan ketentuan perpajakan dan kemudian menerapkan tarif PPh Badan. Tarif umum saat ini adalah 22%.
2. Periksa fasilitas Pasal 31E
Jika peredaran bruto PT tidak melebihi Rp50 miliar, periksa apakah perusahaan memenuhi ketentuan fasilitas Pasal 31E.
Fasilitas ini memberikan pengurangan tarif 50% atas bagian Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari bagian omzet sampai dengan Rp4,8 miliar.
3. Rapikan pembukuan
Karena basis pajaknya tidak lagi sekadar omzet, pembukuan menjadi jauh lebih penting. Pastikan transaksi perusahaan terdokumentasi dan dapat dibuktikan.
4. Pisahkan keuangan perusahaan dan pribadi
Jangan menggunakan rekening perusahaan seperti dompet pribadi.
Selain menyulitkan pengelolaan bisnis, pencampuran transaksi juga dapat membuat proses administrasi dan pelaporan pajak menjadi lebih rumit.
5. Evaluasi struktur usaha
Jika bentuk usaha, aktivitas bisnis, atau skala omzet berubah, evaluasi kembali perlakuan perpajakannya.
Jangan memilih bentuk usaha hanya berdasarkan “pajak paling kecil”.
Pertimbangkan juga administrasi, legalitas, pembukuan, kebutuhan investor, kontrak bisnis, dan rencana pertumbuhan perusahaan.
Apakah Lebih Untung PT atau Usaha Perorangan?
Pertanyaan ini sebenarnya tidak bisa dijawab hanya dengan membandingkan:
0,5% vs 22%.
Sebab dasar pengenaannya berbeda. PPh Final menggunakan peredaran bruto tertentu. PPh Badan menggunakan Penghasilan Kena Pajak.
Karena itu, perusahaan dengan omzet besar tetapi margin keuntungan kecil tidak bisa langsung dibandingkan dengan usaha kecil yang memiliki margin sangat tinggi hanya berdasarkan tarif.
Misalnya:
PT A
Omzet Rp4 miliar
Laba fiskal Rp200 juta
PT B
Omzet Rp4 miliar
Laba fiskal Rp1 miliar
Omzet keduanya sama.
Tetapi kondisi ekonominya jelas berbeda.
Inilah alasan mengapa pemilik usaha perlu melihat profitability, bukan hanya omzet.
Apakah PP 20/2026 Menaikkan Pajak PT dari 0,5% ke 22%?
Tidak tepat jika dikatakan demikian.
Yang terjadi adalah PT biasa tidak lagi termasuk kelompok penerima PPh Final UMKM 0,5% untuk ketentuan baru, sedangkan tarif PPh Badan 22% sebenarnya sudah berlaku sejak 2022.
PP 20/2026 mempertahankan tarif PPh Final 0,5% untuk kelompok wajib pajak yang ditentukan, yaitu orang pribadi, Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dengan persyaratan tertentu.
Di sisi lain, badan usaha seperti PT biasa dapat menggunakan mekanisme PPh Badan dan tetap perlu melihat fasilitas Pasal 31E.
Jadi kalimat yang lebih tepat adalah:
“PT biasa tidak lagi menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5% berdasarkan ketentuan baru, sehingga perlu menghitung PPh Badan berdasarkan laba fiskal.”
Ini jauh berbeda dari:
“Pajak PT naik menjadi 22% dari omzet.”
Sobat Pintar, kalau perusahaan berbentuk PT biasa, jangan langsung panik mendengar bahwa PPh Final UMKM 0,5% tidak lagi menjadi skema untuk PT baru.
Ada perubahan memang.
Tetapi perubahan tersebut bukan berarti:
Omzet Rp4 miliar × 22% = pajak Rp880 juta.
Perhitungannya tidak seperti itu.
Untuk PT, pajak dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak, dengan tarif umum 22%. Sementara itu, perusahaan dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar masih perlu mengecek fasilitas Pasal 31E, yang dapat memberikan pengurangan tarif 50% atas bagian Penghasilan Kena Pajak dari bagian omzet sampai Rp4,8 miliar.
Jadi, ada tiga angka yang sebaiknya Sobat Pintar jangan campur adukkan:
0,5% → PPh Final UMKM untuk kelompok yang memenuhi ketentuan.
11% → tarif efektif dari fasilitas 50% × tarif PPh Badan 22% pada bagian yang memenuhi Pasal 31E.
22% → tarif umum PPh Badan.
Dan yang paling penting:
22% dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak, bukan omzet.
Kalau Sobat Pintar memiliki PT yang sedang beralih dari PPh Final UMKM ke PPh Badan, inilah saat yang tepat untuk mengecek kembali pembukuan, rekonsiliasi fiskal, dan pemanfaatan fasilitas pajaknya.
Bingung Hitung Pajak Sendiri?
Dapatkan konsultasi perpajakan instan via WhatsApp atau tinggalkan email Anda untuk penawaran eksklusif langsung dari tim ahli kami.
Sumber Tepercaya
- Pemerintah Republik Indonesia — PP Nomor 20 Tahun 2026
Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai pengaturan PPh. (Pajak) - Direktorat Jenderal Pajak — PP-20/2026: Menuju UMKM Naik Kelas
Menjelaskan peralihan badan usaha ke basis laba fiskal serta fasilitas Pasal 31E. (Pajak) - Direktorat Jenderal Pajak — Badan Usaha Justru Tidak Terbebani dengan PP 20/2026
Menjelaskan tarif PPh Badan 22%, Pasal 31E, dan perbedaan antara omzet dengan laba. (Pajak) - Direktorat Jenderal Pajak — Kanwil DJP Jakarta Timur
Menjelaskan bahwa tarif 22% dikenakan terhadap laba bersih/Penghasilan Kena Pajak, bukan omzet. (Pajak) - UU PPh / UU HPP — Pasal 17
Dasar tarif PPh Badan sebesar 22%. (Pajak) - Pasal 31E UU PPh
Dasar fasilitas pengurangan tarif 50% bagi badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar. (Pajak) - OECD Economic Surveys: Indonesia 2024
OECD mencatat tarif corporate income tax Indonesia sebesar 22% dan membahas desain rezim pajak usaha kecil. (OECD)

