Pengurusan Pengusaha Kena Pajak.
Pelaporan SPT Tahunan dan Bulanan.
Pendampingan SPT pribadi dan badan.
Kepatuhan pajak bulanan badan usaha.
Pendampingan sistem perpajakan Coretax.
Solusi surat tanggapan dan sengketa pajak.
Perencanaan pajak badan usaha.
Pelatihan staf akuntansi dan pajak.
Pendirian legalitas usaha perseorangan.
Pendirian badan usaha dan yayasan.
Laporan keuangan dan penggajian.
Pengurusan Izin Usaha Industri (IUI) Profesional, Tepat Sasaran, dan Sesuai Standar Teknis Kemenperin
Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin wajib bagi setiap entitas bisnis yang melakukan kegiatan ekonomi berupa pengolahan bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai tambah lebih tinggi. IUI merupakan bukti legalitas operasional pabrik atau unit pengolahan Anda di Indonesia.
Mengatur ketentuan perindustrian nasional sebagai dasar hukum penyelenggaraan kegiatan usaha industri.
Mengatur perizinan berusaha berbasis risiko termasuk kewajiban IUI melalui sistem OSS RBA.
Standar kegiatan usaha dan produk sektor industri dalam perizinan berusaha berbasis risiko.
Investasi hingga Rp5 Miliar
(tidak termasuk tanah & bangunan).
Investasi Rp5 Miliar hingga Rp15 Miliar.
Investasi di atas Rp15 Miliar untuk skala produksi besar.
Pengurusan Akun SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional).
Menentukan kode industri serta tingkat risiko (Rendah, Menengah, atau Tinggi).
Pembuatan akun SIINas sebagai kewajiban pelaporan data industri berkala.
Pendampingan pemenuhan standar teknis industri serta dokumen lingkungan.
Pemrosesan NIB dan Sertifikat Standar hingga status Terverifikasi.
Penerbitan izin operasional/komersial yang sah untuk mulai berproduksi.
Akta Pendirian, SK Kemenkumham, dan NPWP Badan Usaha.
NIB aktif sebagai identitas dan perizinan dasar usaha industri.
SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL sesuai dengan skala dan tingkat risiko usaha.
Daftar mesin, alur proses produksi, serta kapasitas produksi tahunan.
Berada di kawasan industri atau sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kami membantu integrasi pelaporan industri Anda agar tetap patuh regulasi Kementerian Perindustrian.
Memastikan lokasi pabrik sesuai tata ruang agar pengajuan izin tidak ditolak.
Penyusunan dokumen teknis yang rapi untuk meminimalisir revisi audit dan verifikasi lapangan.
Sinkronisasi aset mesin dan inventaris dengan pelaporan pajak perusahaan Anda.
Ulasan asli pelanggan Pajak Pintar Surabaya dari Google
Industri rumahan dengan modal di bawah Rp5 Miliar (kecuali tanah dan bangunan) tetap wajib memiliki izin industri. Saat ini, kewajiban tersebut difasilitasi melalui penerbitan NIB di sistem OSS dengan klasifikasi industri mikro atau kecil.
SIINas merupakan kanal komunikasi digital antara pelaku industri dan pemerintah. Akun SIINas wajib dimiliki untuk pelaporan data industri secara berkala serta menjadi syarat dalam pengajuan fasilitas industri dan sertifikasi SNI.
Pada prinsipnya, industri wajib berlokasi di Kawasan Industri. Namun, terdapat pengecualian bagi daerah yang belum memiliki kawasan industri atau bagi industri mikro dan kecil, dengan ketentuan lokasi sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Izin Usaha Industri berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha industri dan tetap beroperasi di lokasi yang sesuai dengan izin yang diterbitkan.
Perusahaan yang beroperasi tanpa IUI berisiko dikenakan sanksi administratif, denda, hingga penutupan operasional. Selain itu, perusahaan akan kesulitan mengurus izin ekspor-impor dan tidak dapat mengakses pembiayaan dari perbankan.
Online • Siap Membantu Anda
Pajak Pintar
Halo! Ada yang bisa kami bantu terkait konsultasi pajak, laporan SPT, atau layanan perpajakan lainnya? 😊
10:00