Apa Itu Beneficial Owner? Berikut Kriteria dan Kewajiban Pelaporannya 

Jika Sobat Pintar adalah seorang pemilik bisnis, pengurus perusahaan, atau baru saja mendirikan startup di tahun 2026 ini, ada satu istilah yang wajib Anda pahami yaitu Beneficial Owner (BO) atau Pemilik Manfaat.

Wah apa itu?

Mungkin istilah ini terdengar teknis dan “berat”, tapi percayalah, di era transparansi pajak melalui sistem Coretax sekarang, gagal melaporkan siapa Beneficial Owner perusahaan Anda bisa berujung pada kendala administrasi yang serius, mulai dari pemblokiran akun pajak hingga kesulitan lapor SPT Tahunan. 

Yuk, kita bedah tuntas secara detail agar Sobat Pintar mudah memahami!

1. Siapa Sebenarnya Beneficial Owner Itu?

Sobat Pintar, coba bayangkan sebuah boneka Rusia (Matryoshka). Anda melihat boneka besar di luar (perusahaan), tapi di dalamnya ada boneka yang lebih kecil, dan di paling dalam ada boneka inti. 

Nah, boneka inti itulah si Beneficial Owner.

Secara sederhana, Beneficial Owner adalah orang perseorangan yang merupakan pemilik sebenarnya dari sebuah korporasi. Dia mungkin tidak tercatat secara formal sebagai direktur di akta, tapi dialah yang memegang kendali atau menikmati keuntungan paling besar.

2. Kriteria Menjadi Beneficial Owner

Tidak semua orang yang punya saham adalah BO. Pemerintah telah menetapkan kriteria spesifik agar Sobat Pintar tidak salah lapor. Seseorang disebut Pemilik Manfaat jika memenuhi kriteria berikut:

  • Mengendalikan korporasi yang memiliki kemampuan untuk mengangkat atau memberhentikan direksi dan dewan komisaris.
  • Berhak atas manfaat menerima dividen, laba, atau keuntungan lainnya dari perusahaan lebih dari 25% setiap tahunnya.
  • Pemilik Sebenarnya memiliki saham lebih dari 25% pada perusahaan tersebut (baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perusahaan lain).
  • Mengendalikan Transaksi dengan memiliki pengaruh atau kekuasaan untuk mengarahkan transaksi-transaksi besar korporasi yang menguntungkan dirinya.

3. Kewajiban Pelaporan

Sobat Pintar harus tahu bahwa sejak berlakunya sistem Coretax 2026, pelaporan BO menjadi syarat mutlak dalam kepatuhan pajak. Berikut adalah kewajiban yang harus dipenuhi korporasi:

A. Kewajiban Korporasi

Setiap perusahaan (PT, CV, Firma, hingga Yayasan) wajib menetapkan siapa Pemilik Manfaatnya. Data ini tidak boleh disembunyikan.

B. Penyampaian Informasi

Data BO harus dilaporkan melalui sistem administrasi badan hukum (Kemenkumham) yang kini sudah terintegrasi secara real-time dengan sistem DJP. Saat Sobat Pintar lapor SPT Tahunan Badan, sistem akan secara otomatis menarik data BO ini untuk diverifikasi.

C. Pembaruan Data

Jika ada perubahan pemilik saham atau kendali perusahaan, Sobat Pintar wajib melakukan pembaruan data BO paling lambat dalam waktu 3 hari kerja. Jangan sampai data di akta berubah, tapi data di portal pajak masih pakai nama lama, ya!

Pajak Pintar Support

Konsultasi Pajak All In Lebih Mudah

Butuh bantuan pajak perusahaan atau pribadi? Tim Pajak Pintar siap bantu Anda secara cepat dan profesional.

Konsultasi via WhatsApp

4. Kenapa Beneficial Owner Sangat Penting Bagi Pajak?

Mungkin Sobat Pintar bertanya, “Kenapa pemerintah sangat ingin tau dengan siapa di balik layar perusahaan?”. Jawabannya ada dua:

1. Mencegah Penghindaran Pajak

Tanpa identifikasi BO, seseorang bisa saja membuat banyak “perusahaan cangkang” untuk memecah penghasilan agar pajaknya lebih kecil. Dengan mengetahui siapa BO-nya, DJP bisa menghitung total kekayaan asli individu tersebut secara adil.

2. Konsep Pajak Internasional (P3B/Tax Treaty)

Dalam hubungan bisnis luar negeri, status BO sangat krusial. Jika perusahaan asing ingin menikmati tarif pajak rendah di Indonesia berdasarkan perjanjian pajak (Tax Treaty), mereka harus membuktikan bahwa penerima uangnya adalah benar-benar Beneficial Owner, bukan sekadar perusahaan perantara yang numpang lewat.

5. Dampak Jika Tidak Melaporkan Beneficial Owner

Sobat Pintar, di tahun 2026, DJP memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif bagi perusahaan yang data BO-nya tidak valid. Dampaknya bisa berupa:

  • SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap/tidak dapat diterima.
  • Penurunan tingkat kepatuhan (profil risiko pajak naik).
  • Kesulitan akses layanan perbankan karena bank juga wajib melakukan prinsip Know Your Customer (KYC) terhadap BO.

6. Bingung Menentukan Siapa BO Perusahaanmu?

Menentukan siapa “pengendali akhir” dalam struktur perusahaan yang bertingkat-tingkat memang bisa bikin pusing tujuh keliling. Apalagi jika ada kepemilikan saham silang antara beberapa perusahaan.

Jika Sobat Pintar merasa ragu apakah si “A” atau si “B” yang memenuhi kriteria BO, jangan menebak-nebak! Konsultasi dengan tenaga ahli perpajakan adalah langkah paling aman agar laporan SPT Tahunan bisnismu lancar tanpa hambatan di sistem Coretax.

Pajak Pintar Support

Konsultasi Pajak Jadi Lebih Mudah

Butuh bantuan pajak All In untuk perusahaan atau pribadi? Tim Pajak Pintar siap bantu Anda secara cepat dan profesional.

Konsultasi via WhatsApp

7. Layanan Konsultasi Pajak Transparansi Mudah, Bisnis Terarah!

Sobat Pintar, jangan biarkan urusan Beneficial Owner menjadi batu sandungan bagi pertumbuhan bisnismu. Di tahun 2026, transparansi adalah kunci utama untuk tidur nyenyak tanpa khawatir didatangi petugas pajak.

Tim Konsultasi Pajak Pintar siap membantu kamu memetakan struktur kepemilikan perusahaan, menentukan siapa Pemilik Manfaat yang sah, hingga memastikan data tersebut tersinkronisasi dengan sempurna di portal Coretax. Kami hadir agar administrasi pajakmu rapi, legal, dan profesional.

Ingin memastikan laporan Beneficial Owner perusahaan sudah benar?

Jangan ambil risiko, serahkan pada pakarnya! Hubungi tim Konsultasi Pajak Pintar sekarang juga.

Konsultasi Gratis Disini

Konsultasikan kebutuhan pajak pribadi maupun perusahaan Anda All In bersama tim Pajak Pintar yang berpengalaman.

Konsultasi via WhatsApp

Sumber Referensi Resmi

  1. Beneficial Owner Rules dalam Pajak Internasional 
  2. Definisi Beneficial Owner menurut OECD & FATF 
  3. Perpres No. 13 Tahun 2018 (Pemilik Manfaat Korporasi) 
  4. Norton Rose Fulbright – Kewajiban Pengungkapan BO di Indonesia. 
  5. Konsep BO dalam OECD Model Tax Convention 
  6. Beneficial Owner di Era Disrupsi Digital (DJP). 
  7. Peraturan pelaporan BO terbaru (Permenkum 2/2025) 
  8. Pemanfaatan BO dalam P3B – DJP Official. 
  9. Wikipedia: Beneficial Ownership 
CS Pajak Pintar

Admin Pajak Pintar

Online • Siap Membantu Anda

Pajak Pintar

Halo! Ada yang bisa kami bantu terkait konsultasi pajak, laporan SPT, atau layanan perpajakan lainnya? 😊

10:00
Free Konsultasi Pajak Tanya Di Sini!
Logo Tim Konten Pajak Pintar
Ditinjau & Ditulis Oleh

Tim Konten Pajak Pintar

Kolektif ahli strategi konten, konsultan, dan praktisi perpajakan profesional yang berdedikasi menyajikan informasi finansial, regulasi, dan perizinan bisnis secara cerdas, akurat, dan mudah dipahami.