Cara Memperpanjang Masa Jabatan Direksi dan Komisaris PT

Masa jabatan Direksi atau Komisaris dalam Perseroan Terbatas (PT) tidak otomatis berlanjut ketika masa jabatannya berakhir.

Jika perusahaan ingin orang yang sama tetap menduduki jabatan tersebut, mekanismenya adalah pengangkatan kembali melalui RUPS. Setelah keputusan RUPS dibuat, perubahan tersebut juga perlu diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.

Dengan kata lain, alurnya bukan sekadar:

“Jabatannya habis → otomatis diperpanjang.”

Melainkan:

Masa jabatan berakhir → RUPS → pengangkatan kembali → akta/notaris → pemberitahuan perubahan data kepada Menteri/AHU.

Dasar utamanya terdapat dalam Pasal 94 UU No. 40 Tahun 2007 untuk Direksi dan Pasal 111 untuk Dewan Komisaris. Keduanya mengatur bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.

Berapa Lama Masa Jabatan Direksi dan Komisaris PT?

Ini salah satu bagian yang sering disalahpahami.

UU Perseroan Terbatas tidak menetapkan satu angka yang berlaku seragam, misalnya semua Direksi wajib menjabat lima tahun.

Yang ditentukan adalah masa jabatan harus untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Durasi konkretnya perlu dilihat dari Anggaran Dasar PT serta keputusan RUPS. 

Misalnya, Anggaran Dasar suatu PT menetapkan masa jabatan Direksi selama 5 tahun.

Jika Direksi tersebut diangkat pada 2021, maka menjelang berakhirnya masa jabatan perusahaan perlu mempersiapkan keputusan RUPS untuk menentukan apakah:

  1. Direksi yang sama diangkat kembali;
  2. Direksi diganti dengan orang baru; atau
  3. terdapat perubahan susunan lainnya.

Hal yang sama berlaku untuk Dewan Komisaris.

Jadi, jangan hanya berpatokan pada kebiasaan “lima tahun”. Periksa Anggaran Dasar dan dokumen pengangkatan terakhir perusahaan.

Masa Jabatan Direksi dan Komisaris PT

Ketahui ketentuan masa jabatan Direksi dan Komisaris Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang PT. Pahami batasan waktu dan prosedur pengangkatannya agar operasional perusahaan tetap sah secara hukum.

Baca Selengkapnya PajakPintar.com Insight
🏛️
Regulasi PT Direksi & Komisaris

Apakah Direksi Otomatis Tetap Menjabat Setelah Masa Jabatan Berakhir?

Tidak.

Penjelasan Pasal 94 UU PT secara tegas menjelaskan bahwa ketika masa jabatan Direksi berakhir, yang bersangkutan tidak dengan sendirinya meneruskan jabatan tersebut. Untuk melanjutkan masa jabatan berikutnya diperlukan pengangkatan kembali berdasarkan keputusan RUPS. 

Hal ini penting karena Direksi bukan sekadar posisi administratif.

Direksi merupakan organ yang menjalankan pengurusan Perseroan dan mewakili Perseroan. Karena itu, status jabatannya harus memiliki dasar pengangkatan yang jelas.

Bayangkan seperti SIM kendaraan.

Seseorang mungkin sudah terbiasa mengemudi mobil perusahaan setiap hari. Namun ketika masa berlaku SIM selesai, kebiasaan tersebut tidak otomatis membuat SIM kembali berlaku. Administrasinya tetap harus diperbarui.

Begitu pula dengan jabatan Direksi, pengalaman menjabat sebelumnya tidak menggantikan keputusan pengangkatan kembali.

Cara Memperpanjang Masa Jabatan Direksi dan Komisaris PT

Secara praktis, perusahaan dapat mengikuti beberapa tahapan berikut.

1. Periksa Anggaran Dasar dan Dokumen Terakhir

Sebelum menyelenggarakan RUPS, cek terlebih dahulu:

  • Anggaran Dasar terakhir;
  • akta pengangkatan Direksi dan Komisaris terakhir;
  • tanggal mulai dan berakhirnya masa jabatan;
  • keputusan RUPS terakhir;
  • susunan Direksi dan Komisaris yang tercatat dalam AHU.

Langkah ini penting karena perusahaan harus mengetahui masa jabatan yang sebenarnya berlaku.

Jangan sampai perusahaan mengira jabatan berakhir pada bulan tertentu, padahal dokumen korporasinya menetapkan tanggal yang berbeda.

2. Tentukan Apakah Akan Diangkat Kembali

Pemegang saham kemudian menentukan apakah Direksi dan Komisaris yang menjabat akan:

  • diangkat kembali;
  • diganti;
  • ditambah;
  • dikurangi; atau
  • mengalami perubahan susunan lainnya.

Jika orang yang sama tetap dipilih, secara hukum hal tersebut merupakan pengangkatan kembali, bukan perpanjangan otomatis.

UU PT memberikan kewenangan pengangkatan Direksi dan Komisaris kepada RUPS. Kewenangan tersebut bukan sekadar formalitas administratif karena keputusan RUPS menjadi dasar bagi keberlanjutan jabatan tersebut. 

3. Selenggarakan RUPS

RUPS kemudian mengambil keputusan mengenai pengangkatan kembali Direksi dan/atau Komisaris.

Keputusan RUPS sebaiknya memuat dengan jelas setidaknya:

  • nama anggota Direksi/Komisaris;
  • jabatan;
  • keputusan pengangkatan kembali;
  • masa jabatan;
  • tanggal mulai berlakunya pengangkatan;
  • ketentuan lain yang diperlukan sesuai Anggaran Dasar.

UU PT juga mengatur bahwa keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian menetapkan kapan keputusan tersebut mulai berlaku.

Apabila RUPS tidak menetapkan waktu berlakunya, pengangkatan, penggantian, atau pemberhentian tersebut berlaku sejak RUPS ditutup. 

Ini sebabnya tanggal RUPS dan tanggal mulai jabatan jangan dianggap sebagai detail kecil.

4. Tuangkan Keputusan ke Dalam Akta Notaris

Setelah keputusan RUPS dibuat, langkah berikutnya adalah menuangkan keputusan tersebut dalam dokumen notarial sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam praktik administrasi PT, notaris membantu memastikan keputusan RUPS dapat dituangkan dan diproses dalam bentuk dokumen yang diperlukan untuk perubahan data Perseroan.

Untuk perusahaan, tahap ini juga menjadi kesempatan untuk melakukan pengecekan ulang apakah data dalam akta terakhir sudah konsisten dengan kondisi perusahaan.

Misalnya:

Nama Direksi di akta berbeda dengan dokumen identitas atau terdapat perubahan susunan Komisaris yang belum tercermin dalam data Perseroan.

Hal-hal seperti ini sebaiknya ditemukan sebelum pengajuan perubahan, bukan setelah transaksi administratif berjalan.

5. Perbarui Data Direksi dan Komisaris di AHU

Pengangkatan kembali Direksi maupun Komisaris bukan berhenti di meja rapat.

Perubahan tersebut perlu diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.

Pasal 94 ayat (7) UU PT mengatur bahwa perubahan anggota Direksi wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS. Penjelasan pasal tersebut juga menegaskan bahwa “perubahan anggota Direksi” termasuk pengangkatan kembali Direksi. 

Ketentuan serupa berlaku untuk perubahan anggota Dewan Komisaris berdasarkan Pasal 111 ayat (7). 

Administrasi perubahan PT dilakukan melalui sistem administrasi badan hukum. Panduan AHU juga menunjukkan adanya mekanisme Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan, termasuk ketika terdapat perubahan data Direksi dan Komisaris. 

Perlu diperhatikan bahwa sejak 17 Desember 2025, tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum PT diatur dalam Permenkum No. 49 Tahun 2025, yang mencabut Permenkumham No. 21 Tahun 2021.

Apakah Harus RUPS untuk Memperpanjang Direksi dan Komisaris?

Ya, pengangkatan kembali Direksi dan Komisaris merupakan kewenangan RUPS.

Pasal 94 ayat (1) UU PT menyatakan anggota Direksi diangkat oleh RUPS, sedangkan Pasal 111 ayat (1) mengatur hal yang sama untuk Dewan Komisaris. Keduanya juga dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. 

Artinya, keputusan tersebut tidak cukup hanya dibuat oleh:

  • Direktur;
  • Komisaris;
  • staff legal;
  • pemegang saham secara informal; atau
  • rapat internal perusahaan yang tidak memenuhi mekanisme RUPS.

Dasar pengangkatannya harus berasal dari RUPS sesuai ketentuan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.

Penawaran Eksklusif 2026 💬 Respon Cepat & Profesional

Gratis Konsultasi Pajak 1 Tahun

Bingung menghadapi aturan baru perpajakan dan sistem Coretax? Konsultasikan masalah keuangan dan bisnis Anda langsung dengan konsultan pajak bersertifikat secara gratis selama 1 tahun penuh!

Klaim Konsultasi Gratis PajakPintar.com Solusi Pajak Anda
🎯
100% Free 1 Tahun Konsultan Bersertifikat

Bagaimana Jika Masa Jabatan Sudah Terlanjur Habis?

Ini bagian yang perlu mendapat perhatian lebih.

Jika masa jabatan Direksi sudah berakhir tetapi belum ada keputusan RUPS untuk mengangkatnya kembali, perusahaan sebaiknya tidak menganggap jabatan tersebut otomatis masih berlaku.

Penjelasan Pasal 94 menyatakan bahwa Direksi yang masa jabatannya telah berakhir tidak dengan sendirinya dapat meneruskan jabatan semula. Ia perlu diangkat kembali melalui keputusan RUPS. 

Persoalan ini juga menjadi perhatian dalam kajian akademik. Penelitian mengenai kekosongan jabatan Direksi menunjukkan bahwa berakhirnya masa jabatan tanpa segera dilakukan pengangkatan kembali dapat menimbulkan persoalan kepastian hukum dalam pengurusan Perseroan.

Karena itu, jangan menunggu sampai masa jabatan habis baru mulai mencari dokumen dan menghubungi notaris.

Lebih aman menjadikan masa berakhirnya jabatan sebagai bagian dari kalender kepatuhan perusahaan.

Risiko Terlambat Melapor hingga SABH Diblokir

Ketahui dampak fatal dari keterlambatan pelaporan perusahaan Anda, mulai dari denda administrasi hingga pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) oleh Kemenkumham. Pahami cara menghindarinya sebelum operasional bisnis Anda lumpuh.

Baca Selengkapnya PajakPintar.com Insight
⚠️
Risiko Hukum PT SABH & Kepatuhan

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Agar proses pengangkatan kembali tidak bolak-balik, staff legal sebaiknya menyiapkan dokumen sejak awal.

Dokumen yang umumnya perlu diperiksa antara lain:

DokumenTujuan
Anggaran Dasar terakhirMemeriksa aturan masa jabatan dan mekanisme pengangkatan
Akta perubahan terakhirMemastikan susunan organ Perseroan terakhir
Keputusan/Risalah RUPSMenjadi dasar keputusan pengangkatan kembali
Data DireksiMemastikan identitas dan jabatan sesuai
Data KomisarisMemastikan identitas dan jabatan sesuai
Data Perseroan di AHUMemastikan data administratif terakhir
Dokumen pendukung lainDisesuaikan dengan kebutuhan transaksi dan ketentuan yang berlaku

Catatan: kebutuhan dokumen dapat berbeda tergantung kondisi dan perubahan yang dilakukan perusahaan.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Ada beberapa kesalahan administratif yang terlihat sederhana, tetapi dapat membuat proses perubahan menjadi lebih rumit.

1. Menganggap masa jabatan otomatis diperpanjang

Ini adalah kesalahan paling mendasar.

Masa jabatan berakhir bukan berarti otomatis masuk periode berikutnya. Pengangkatan kembali tetap membutuhkan keputusan RUPS. 

2. Baru mengurus ketika masa jabatan sudah habis

Menunggu sampai hari terakhir dapat membuat perusahaan memiliki waktu yang sangat terbatas untuk menyiapkan RUPS, notaris, dan administrasi perubahan.

3. Tidak mengecek Anggaran Dasar

Setiap PT bisa memiliki ketentuan yang perlu diperhatikan mengenai masa jabatan dan mekanisme pengangkatan.

4. Keputusan RUPS sudah ada, tetapi perubahan data belum diberitahukan

Keputusan internal dan pencatatan administrasi adalah dua hal yang berbeda.

UU PT memberikan kewajiban pemberitahuan perubahan kepada Menteri dalam jangka waktu tertentu.

5. Data dalam dokumen tidak konsisten

Contohnya:

  • penulisan nama berbeda;
  • jabatan berbeda;
  • tanggal pengangkatan tidak sinkron;
  • susunan Direksi tidak sesuai data terakhir;
  • data Komisaris belum diperbarui.

Masalah kecil seperti ini dapat menjadi hambatan ketika perusahaan membutuhkan dokumen korporasi untuk transaksi berikutnya.

Contoh Sederhana Perpanjangan Masa Jabatan

Misalnya PT Maju Bersama memiliki:

  • Direktur: Budi;
  • Komisaris: Andi;
  • masa jabatan: 5 tahun;
  • masa jabatan berakhir pada Juni 2026.

Pemegang saham ingin mempertahankan keduanya.

Maka prosesnya secara sederhana:

Juni 2026 → RUPS → Budi dan Andi diangkat kembali → keputusan dituangkan dalam dokumen notarial → perubahan diberitahukan kepada Menteri/AHU → data Perseroan diperbarui.

Yang perlu diingat, Budi tidak menjadi Direktur untuk periode berikutnya hanya karena sebelumnya sudah menjabat lima tahun.

Dasar periode berikutnya tetap berasal dari keputusan pengangkatan kembali.

Mengapa Administrasi Jabatan Ini Penting?

Bagi perusahaan kecil, perubahan Direksi atau Komisaris mungkin terlihat seperti pekerjaan administrasi biasa.

Namun bagi perusahaan yang sedang berkembang, data pengurus bisa berkaitan dengan banyak aktivitas, seperti:

  • pembukaan atau perubahan rekening perusahaan;
  • perjanjian dengan mitra bisnis;
  • pengajuan pembiayaan;
  • transaksi perusahaan;
  • pemeriksaan legal due diligence;
  • kerja sama dengan investor;
  • pengurusan perizinan tertentu; dan
  • berbagai kebutuhan administratif lainnya.

Karena itu, data Direksi dan Komisaris sebaiknya diperlakukan seperti “kartu identitas” perusahaan.

Kalau kartu identitasnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, berbagai proses berikutnya bisa ikut tersendat.

Checklist Perpanjangan Masa Jabatan Direksi dan Komisaris

Sebelum proses dimulai, Sobat Pintar dapat menggunakan checklist sederhana berikut:

Panduan Hukum & Korporasi

Checklist Perpanjangan Masa Jabatan Direksi dan Komisaris

Sebelum proses dimulai, Sobat Pintar dapat menggunakan checklist sederhana berikut:

Hal terpenting yang perlu diingat, masa jabatan Direksi dan Komisaris tidak otomatis berlanjut setelah periode sebelumnya berakhir. Jika perusahaan ingin mempertahankan pengurus yang sama, pengangkatan kembali perlu dilakukan melalui mekanisme RUPS. Bagi perusahaan yang sudah mendekati akhir masa jabatan, sebaiknya proses ini dipersiapkan lebih awal. Terlebih jika terdapat perubahan lain seperti susunan pemegang saham, alamat, modal, Anggaran Dasar, atau data korporasi lainnya.

Jika dokumen perusahaan cukup kompleks atau tim internal belum terbiasa menangani perubahan data Perseroan, pendampingan profesional dapat membantu memastikan keputusan RUPS, akta, dan data administrasi Perseroan tetap konsisten.

Penawaran Eksklusif 2026 💬 Respon Cepat & Profesional

Gratis Konsultasi Pajak 1 Tahun

Bingung menghadapi aturan baru perpajakan dan sistem Coretax? Konsultasikan masalah keuangan dan bisnis Anda langsung dengan konsultan pajak bersertifikat secara gratis selama 1 tahun penuh!

Klaim Konsultasi Gratis PajakPintar.com Solusi Pajak Anda
🎯
100% Free 1 Tahun Konsultan Bersertifikat

Sumber Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 94 dan Pasal 111 mengenai pengangkatan serta pengangkatan kembali Direksi dan Dewan Komisaris. (Peraturan.Info)
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 – Direktorat Jenderal Pajak, bagian penjelasan Pasal 94 mengenai berakhirnya masa jabatan dan pengangkatan kembali Direksi. (Pajak)
  3. Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Peraturan ini berlaku sejak 17 Desember 2025 dan menggantikan Permenkumham No. 21 Tahun 2021. (Database Peraturan | JDIH BPK)
  4. AHU Online, panduan perubahan Perseroan dan pemberitahuan perubahan data Direksi serta Komisaris. (Panduan)
  5. Lestari, P.P.I. & Kurniawan, I.G.A. (2020), Perluasan Pengaturan Pengurusan Perseroan Terbatas dalam Pembaharuan Hukum Perseroan Terbatas, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 8 No. 10. (OJS Unud)
  6. Theresia, C. & Putra, M.F.M. (2022), Keabsahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Terkait Tidak Dicantumkannya Masa Jabatan Direksi, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol. 6 No. 3, DOI: 10.58258/jisip.v6i3.3425. (Mandala Nursa Journal)
  7. Panjaitan, D. (2024), Asas Kepastian Hukum atas Kekosongan Direktur Perseroan Terbatas sebagai Akibat Habisnya Masa Jabatan, Repository Universitas Kristen Indonesia. (RAMA Repository)

CS Pajak Pintar

Admin Pajak Pintar

Online • Siap Membantu Anda

Pajak Pintar

Halo! Ada yang bisa kami bantu terkait konsultasi pajak, laporan SPT, atau layanan perpajakan lainnya? 😊

10:00
Free Konsultasi Pajak Tanya Di Sini!
Logo Tim Konten Pajak Pintar
Ditinjau & Ditulis Oleh

Tim Konten Pajak Pintar

Kolektif ahli strategi konten, konsultan, dan praktisi perpajakan profesional yang berdedikasi menyajikan informasi finansial, regulasi, dan perizinan bisnis secara cerdas, akurat, dan mudah dipahami.