Bagaimana Perhitungan PPh Badan PT Fasilitas untuk Perusahaan?

Bagi pemilik PT, pajak sering terasa seperti melihat laporan keuangan dari dua sisi berbeda. Di satu sisi ada omzet yang terlihat besar, tetapi di sisi lain belum tentu seluruh omzet tersebut menjadi dasar pengenaan PPh Badan.

Apalagi sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, banyak pelaku usaha bertanya, apakah PT masih bisa menggunakan PPh Final UMKM 0,5%? Jika tidak, apakah otomatis harus membayar pajak sebesar 22% dari omzet?

Jawabannya, tidak sesederhana itu, Sobat Pintar.

Untuk PT biasa, skema PPh Final UMKM 0,5% memang tidak lagi menjadi pilihan bagi badan usaha yang tidak termasuk kriteria dalam PP 20/2026. Namun, bukan berarti pajak perusahaan langsung dihitung 22% dari omzet.

Ada mekanisme PPh Badan berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan terdapat fasilitas Pasal 31E UU PPh yang dapat mengurangi tarif efektif atas bagian tertentu dari PKP.

Mari kita uraikan satu per satu.

PPh Badan PT 2026 Berapa Persen?

Secara umum, tarif PPh Badan dalam negeri adalah 22% dari Penghasilan Kena Pajak.

Artinya, angka 22% tersebut bukan dikalikan langsung dengan omzet perusahaan.

Dasar sederhananya:

PPh Badan = 22% × Penghasilan Kena Pajak

Jadi, apabila sebuah PT mempunyai omzet Rp5 miliar, bukan berarti pajaknya otomatis:

22% × Rp5 miliar = Rp1,1 miliar.

Perhitungan PPh Badan menggunakan Penghasilan Kena Pajak setelah memperhitungkan penghasilan dan biaya yang sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak juga menegaskan bahwa tarif PPh Badan sebesar 22% telah berlaku sejak 2022. PP 20/2026 tidak menciptakan tarif PPh Badan baru sebesar 22%. 

Lalu, Apa yang Berubah pada 2026?

Perubahan yang perlu diperhatikan adalah siapa yang dapat menggunakan PPh Final 0,5%.

PP Nomor 20 Tahun 2026 mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 dan berlaku sejak 22 April 2026. Dalam aturan tersebut, PPh final 0,5% atas usaha dengan peredaran bruto tertentu dapat diterapkan kepada:

  • Wajib Pajak orang pribadi;
  • Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang; dan
  • koperasi,

sepanjang memenuhi kriteria yang ditentukan, termasuk batas peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak.

Dengan demikian, PT biasa tidak dapat begitu saja menganggap dirinya masih berhak menggunakan tarif final 0,5% hanya karena omzetnya di bawah Rp4,8 miliar.

Di sinilah pemilik usaha perlu membedakan antara PT biasa dan perseroan perorangan.

PT Tak Lagi Pakai PPh Final UMKM? Ini Ketentuan Barunya

Wajib tahu bagi pemilik Badan Usaha Berbentuk PT! Ketahui ketentuan perpajakan terbaru setelah PT tidak lagi menggunakan skema PPh Final UMKM agar terhindar dari sanksi pajak.

Baca Selengkapnya PajakPintar.com Insight
🏛️
Aturan PT Terbaru Kepatuhan Pajak Badan

PT Biasa vs Perseroan Perorangan, Jangan Sampai Tertukar

Bayangkan ada dua toko dengan omzet yang sama-sama Rp3 miliar setahun.

Toko A dijalankan dalam bentuk usaha yang memenuhi kriteria PPh final 0,5%.

Toko B berbentuk PT biasa.

Walaupun omzetnya sama, perlakuan perpajakannya belum tentu sama.

PP 20/2026 menetapkan bahwa kategori badan yang dapat menggunakan PPh final 0,5% adalah badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi dengan kriteria tertentu. PT biasa tidak otomatis masuk kategori tersebut. 

Karena itu, sebelum menghitung pajak, perusahaan perlu menjawab pertanyaan paling dasar:

“Badan usaha saya sebenarnya masuk kategori Wajib Pajak yang mana?”

Kesalahan mengidentifikasi status badan usaha sejak awal dapat membuat perhitungan pajak berikutnya ikut keliru.

Pajak Pintar

Bingung Hitung Pajak Sendiri?

Jangan ambil risiko salah hitung atau lapor. Diskusikan masalah perpajakan Anda dengan konsultan berpengalaman secara langsung.

Konsultasi Sekarang Gratis
100% Aman & Respons Cepat

Bagaimana Cara Menghitung PPh Badan PT 2026?

Untuk PT yang menggunakan ketentuan umum PPh Badan, alur sederhananya dapat digambarkan seperti ini:

Penghasilan bruto → koreksi fiskal → Penghasilan Kena Pajak → tarif PPh → PPh terutang

Sederhananya, perusahaan tidak cukup hanya melihat omzet.

Contoh sederhana

PT Pintar Jaya mempunyai:

  • Omzet: Rp4.000.000.000
  • Penghasilan setelah perhitungan fiskal: Rp500.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak: Rp500.000.000

Jika perusahaan memenuhi ketentuan fasilitas Pasal 31E, perhitungannya tidak cukup hanya mengatakan:

22% × Rp500 juta = Rp110 juta.

Ada fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% atas bagian Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar, untuk badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar.

Dengan fasilitas tersebut, tarif efektif pada bagian PKP yang memperoleh fasilitas menjadi:

50% × 22% = 11%

Sehingga, dalam ilustrasi sederhana apabila seluruh PKP Rp500 juta memperoleh fasilitas:

11% × Rp500 juta = Rp55 juta

Perlu dicatat, contoh ini merupakan ilustrasi dan belum memperhitungkan kredit pajak, pembayaran PPh dalam tahun berjalan, serta komponen fiskal lainnya.

Ketentuan Pasal 31E memang memberikan pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif Pasal 17 atas Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar bagi badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar.

Apa Itu Fasilitas Pasal 31E?

Nah, ini bagian yang cukup penting untuk pemilik PT.

Pasal 31E bukan berarti tarif PPh Badan berubah menjadi 11% untuk semua perusahaan.

Fasilitas ini bekerja berdasarkan batas peredaran bruto perusahaan.

Secara sederhana:

Peredaran Bruto PTPerlakuan Umum
Sampai Rp4,8 miliarDapat memperoleh fasilitas Pasal 31E sesuai ketentuan
> Rp4,8 miliar s.d. Rp50 miliarFasilitas berlaku secara proporsional atas bagian peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar
> Rp50 miliarTidak memperoleh fasilitas Pasal 31E

Untuk perusahaan dengan omzet di atas Rp4,8 miliar tetapi tidak lebih dari Rp50 miliar, fasilitas tidak berarti seluruh PKP dikenai tarif 11%.

Fasilitas hanya terkait dengan bagian Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

Jadi, semakin besar omzet perusahaan, perhitungannya juga perlu semakin cermat.

Contoh Perhitungan PT dengan Omzet Rp10 Miliar

Misalnya:

PT Maju Bersama

  • Omzet: Rp10 miliar
  • Penghasilan Kena Pajak: Rp1 miliar

Karena omzetnya berada di antara Rp4,8 miliar dan Rp50 miliar, perusahaan masih dapat memperoleh fasilitas Pasal 31E atas bagian yang memenuhi ketentuan.

Artinya, jangan langsung menghitung:

22% × Rp1 miliar = Rp220 juta

tanpa melihat terlebih dahulu bagian PKP yang mendapatkan fasilitas.

Dalam praktik, perhitungan fasilitas tersebut membutuhkan pembagian PKP berdasarkan proporsi peredaran bruto yang memperoleh fasilitas.

Secara konsep:

PKP yang mendapat fasilitas = (Rp4,8 miliar ÷ Rp10 miliar) × PKP

Maka:

= 48% × Rp1 miliar

= Rp480 juta

Bagian tersebut memperoleh tarif efektif 11%, sedangkan bagian PKP lainnya dikenai tarif umum 22%, dengan tetap memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Contoh ini menunjukkan satu hal penting:

Omzet bukanlah angka yang langsung dikalikan 22%.

Mengapa Pembukuan PT Menjadi Semakin Penting?

Ketika perusahaan menggunakan mekanisme PPh berdasarkan Penghasilan Kena Pajak, pembukuan bukan lagi sekadar pekerjaan administratif.

Pembukuan menjadi seperti peta perjalanan perusahaan.

Tanpa peta, perusahaan mungkin tahu sudah berjalan jauh, tetapi tidak tahu persis:

  • berapa penghasilan yang sebenarnya diperoleh;
  • biaya mana yang dapat menjadi pengurang;
  • berapa laba fiskal;
  • apakah terdapat koreksi fiskal;
  • berapa Penghasilan Kena Pajak;
  • dan berapa PPh Badan yang sebenarnya terutang.

OECD juga mencatat bahwa biaya kepatuhan pajak dapat menjadi beban yang relatif lebih besar bagi usaha kecil karena perusahaan kecil umumnya memiliki sumber daya internal yang lebih terbatas untuk menangani administrasi perpajakan.

Dengan kata lain, semakin kompleks aktivitas perusahaan, semakin penting sistem pencatatan yang rapi.

Layanan Profesional Surabaya 📍 Area Surabaya & Sekitarnya

Jasa Pembukuan Keuangan dan Payroll Surabaya

Fokus kembangkan bisnis Anda tanpa pusing mengurus laporan keuangan bulanan dan penggajian karyawan. Ditangani langsung oleh tim akuntan dan konsultan pajak profesional berpengalaman.

Lihat Detail Layanan PajakPintar.com Solusi Bisnis
📊
Pembukuan & Payroll Akurat & Sesuai Standar

Apa yang Harus Disiapkan PT untuk PPh Badan 2026?

Jika perusahaan mulai menggunakan ketentuan umum PPh Badan, beberapa hal berikut sebaiknya diperhatikan.

1. Pisahkan uang pribadi dan uang perusahaan

Rekening perusahaan sebaiknya digunakan untuk transaksi perusahaan.

Jangan mencampurkan pengeluaran pribadi direktur dengan biaya perusahaan tanpa pencatatan dan perlakuan pajak yang tepat.

2. Rapikan pembukuan

Pastikan pendapatan dan biaya tercatat secara konsisten.

Pembukuan yang rapi akan membantu ketika perusahaan harus menyusun laporan keuangan sekaligus melakukan rekonsiliasi fiskal.

3. Pahami koreksi fiskal

Tidak semua biaya dalam laporan keuangan otomatis menjadi pengurang penghasilan untuk tujuan perpajakan.

Karena itu, laporan komersial dan fiskal perlu dianalisis secara tepat.

4. Hitung fasilitas Pasal 31E

Jangan hanya melihat tarif 22%.

Periksa apakah perusahaan memenuhi kriteria fasilitas dan berapa bagian Penghasilan Kena Pajak yang dapat memperoleh pengurangan tarif.

5. Periksa kredit pajak

PPh yang sudah dipotong atau dipungut pihak lain serta angsuran pajak dalam tahun berjalan perlu diperhitungkan dalam menentukan posisi pajak perusahaan.

Apakah PT dengan Omzet Kecil Pasti Bayar PPh Badan?

Tidak selalu.

Ukuran omzet tidak secara otomatis menunjukkan berapa PPh Badan yang harus dibayar.

Yang perlu dilihat adalah bagaimana penghasilan dan biaya perusahaan menghasilkan Penghasilan Kena Pajak.

Misalnya, sebuah perusahaan mempunyai omzet Rp4 miliar tetapi biaya usaha yang diperkenankan secara fiskal cukup besar sehingga Penghasilan Kena Pajaknya jauh lebih rendah.

Kondisinya berbeda dengan perusahaan lain yang mempunyai omzet sama tetapi margin keuntungannya jauh lebih tinggi.

Inilah mengapa membandingkan pajak hanya berdasarkan omzet bisa menghasilkan kesimpulan yang keliru.

Apakah Tarif PPh Badan 22% Baru Berlaku pada 2026?

Bukan.

Ini salah satu miskonsepsi yang cukup sering muncul setelah PP 20/2026 diterbitkan.

Tarif PPh Badan sebesar 22% sudah berlaku sejak Tahun Pajak 2022 berdasarkan perubahan ketentuan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

PP 20/2026 tidak menciptakan tarif baru 22% untuk PT. Peraturan tersebut mengubah ketentuan PPh final atas peredaran bruto tertentu, termasuk memperjelas kelompok Wajib Pajak yang dapat menggunakan skema 0,5%. 

OECD dalam Economic Surveys: Indonesia 2024 juga mencatat tarif corporate income tax Indonesia sebesar 22%, yang berada di sekitar rata-rata internasional pada saat laporan tersebut diterbitkan. 

Jadi, Apa Strategi Pajak yang Tepat untuk PT?

Jawabannya bukan sekadar mencari tarif pajak yang paling rendah.

Untuk perusahaan, strategi pajak seharusnya menjawab tiga hal:

  1. Pertama, apakah skema pajak yang digunakan sudah sesuai dengan bentuk badan usaha?
  2. Kedua, apakah perhitungan Penghasilan Kena Pajak sudah benar?
  3. Ketiga, apakah seluruh fasilitas perpajakan yang memang menjadi hak perusahaan sudah dimanfaatkan sesuai aturan?

Jangan sampai perusahaan terlalu fokus mengejar “pajak murah”, tetapi justru mengabaikan pembukuan, dokumen transaksi, atau kewajiban pelaporan.

OECD menekankan bahwa sistem pajak yang lebih sederhana dapat membantu mengurangi beban kepatuhan usaha kecil. Namun, penyederhanaan tersebut tetap perlu dirancang agar tidak menimbulkan distorsi atau kompleksitas baru. 

Kapan PT Sebaiknya Menggunakan Jasa Konsultan Pajak?

Tidak semua perusahaan harus langsung menggunakan jasa profesional.

Namun, bantuan profesional menjadi semakin relevan ketika:

  • omzet perusahaan mulai meningkat;
  • transaksi semakin banyak;
  • perusahaan memiliki banyak jenis biaya;
  • terdapat transaksi dengan pihak berelasi;
  • perusahaan mulai menghadapi koreksi fiskal;
  • pemilik kesulitan membedakan laporan komersial dan fiskal;
  • perusahaan ingin memastikan fasilitas Pasal 31E telah dihitung dengan benar;
  • atau tim accounting membutuhkan second opinion sebelum menyampaikan SPT Tahunan Badan.

Bayangkan seperti menggunakan jasa akuntan saat bisnis mulai berkembang.

Pada awal usaha, mencatat transaksi mungkin bisa dilakukan sendiri.

Tetapi ketika transaksi sudah ratusan bahkan ribuan, yang menjadi mahal bukan lagi jasa profesionalnya, melainkan kesalahan yang terlambat ditemukan.

PPh Badan PT 2026 tidak bisa disederhanakan menjadi “PT sekarang bayar pajak 22% dari omzet.”

Yang perlu dipahami adalah:

  • tarif umum PPh Badan adalah 22% dari Penghasilan Kena Pajak;
  • tarif 22% bukan tarif baru yang muncul karena PP 20/2026;
  • PT biasa tidak otomatis dapat menggunakan PPh Final UMKM 0,5% hanya karena omzetnya di bawah Rp4,8 miliar;
  • perseroan perorangan yang memenuhi kriteria masih termasuk kelompok yang dapat menggunakan skema PPh final 0,5%;
  • badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar dapat memperoleh fasilitas Pasal 31E sesuai ketentuan;
  • untuk omzet sampai Rp4,8 miliar, fasilitas tersebut dapat membuat tarif efektif atas bagian PKP yang memenuhi syarat menjadi 11%;
  • untuk omzet Rp4,8–Rp50 miliar, fasilitas diterapkan secara proporsional;
  • pembukuan dan rekonsiliasi fiskal menjadi semakin penting ketika perusahaan menggunakan mekanisme PPh Badan umum.

Jadi, Sobat Pintar, pertanyaan yang lebih tepat bukan “Apakah pajak PT sekarang 22%?”

Pertanyaannya adalah:

“Dengan kondisi perusahaan saya saat ini, bagaimana PPh Badan seharusnya dihitung dan fasilitas apa yang masih dapat digunakan?”

Kalau bagian ini mulai terasa rumit, justru di situlah pemeriksaan dan pengelolaan pajak secara profesional dapat membantu perusahaan menghindari salah hitung sekaligus memastikan kewajiban pajaknya tetap sesuai aturan.

Pajak Pintar

Bingung Hitung Pajak Sendiri?

Dapatkan konsultasi perpajakan instan via WhatsApp atau tinggalkan email Anda untuk penawaran eksklusif langsung dari tim ahli kami.

Konsultasi Gratis

Sumber Terpercaya

  1. Direktorat Jenderal Pajak. “Badan Usaha Justru Tidak Terbebani dengan PP 20/2026, Ini Penjelasannya.” 2026. (Pajak)
  2. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Berlaku 22 April 2026. (Kementerian Keuangan Republik Indonesia)
  3. Direktorat Jenderal Pajak. Materi perpajakan mengenai PPh Badan dan fasilitas Pasal 31E. (Pajak)
  4. OECD. OECD Economic Surveys: Indonesia 2024. OECD Publishing, 2024. (OECD)
  5. OECD. Taxation of SMEs in OECD and G20 Countries. OECD Tax Policy Studies No. 23, 2015. (OECD)
  6. OECD. Taxation of SMEs: Key Issues and Policy Considerations. OECD Tax Policy Studies No. 18, 2009. (OECD)
  7. Mas-Montserrat, M., Colin, C., & Brys, B. The Design of Presumptive Tax Regimes in Selected Countries. OECD Taxation Working Papers No. 69, 2024. (OECD)

CS Pajak Pintar

Admin Pajak Pintar

Online • Siap Membantu Anda

Pajak Pintar

Halo! Ada yang bisa kami bantu terkait konsultasi pajak, laporan SPT, atau layanan perpajakan lainnya? 😊

10:00
Free Konsultasi Pajak Tanya Di Sini!
Logo Tim Konten Pajak Pintar
Ditinjau & Ditulis Oleh

Tim Konten Pajak Pintar

Kolektif ahli strategi konten, konsultan, dan praktisi perpajakan profesional yang berdedikasi menyajikan informasi finansial, regulasi, dan perizinan bisnis secara cerdas, akurat, dan mudah dipahami.